Jakarta – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Muhammad Ramadhani, memaparkan empat tahapan krusial dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara. Penjelasan ini disampaikan dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (27/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang dihadirkan meliputi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa penuntut umum mulanya menanyakan standar pemeriksaan investigatif yang digunakan BPK dalam menghitung kerugian negara. Ramadhani menjelaskan bahwa proses tersebut berpedoman pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan Nomor 1 Tahun 2020, serta melibatkan pendengaran keterangan ahli.
“Standar pemeriksaan yang kami pedomani tentunya adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sebagaimana diatur di Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, kami juga berpedoman pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara, dan Pemberian Keterangan Ahli dalam proses pemeriksaan ini,” ujar Ramadhani.
Penghitungan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perbendaharaan Negara. Ramadhani merinci empat tahapan penghitungan kerugian negara.
Tahap pertama adalah pra-perencanaan, yang meliputi pemahaman konstruksi kasus dan bukti yang diperoleh dari instansi berwenang. “Tujuan ini adalah untuk meyakini kasus tersebut apakah masuk sebagai lingkup keuangan negara, dan juga mengevaluasi kesesuaian konstruksi kasus dengan bukti yang diperoleh oleh instansi yang berwenang,” jelas Ramadhani.
Selanjutnya, tahap kedua adalah perencanaan, di mana tim menyusun petunjuk pelaksanaan dan menghasilkan surat tugas serta program pemeriksaan. Tahap ketiga adalah pelaksanaan pemeriksaan, yang mencakup pendalaman konstruksi kasus, analisis bukti, perolehan bukti tambahan, dan penyusunan konsep simpulan mengenai penyimpangan dan nilai kerugian.
“Kemudian tahap yang kedua adalah tahap perencanaan. Di mana dalam tahap tersebut kita akan menyusun petunjuk pelaksanaan. Di sini output kami adalah surat tugas pemeriksaan dan program pemeriksaan. Kemudian tahap ketiga adalah proses pelaksanaan pemeriksaan,” terang Ramadhani.
“Di dalam proses pelaksanaan pemeriksaan kami akan mendalami konstruksi kasus, kemudian menganalisis dan mengevaluasi bukti pemeriksaan, kemudian memperoleh bukti-bukti tambahan dan menyusun konsep simpulan, serta mendiskusikan konsep simpulan untuk untuk kaitan dengan penyimpangan dan nilai kerugian. Jadi output di sini adalah konsep simpulan,” tambahnya.
Tahap terakhir, yaitu tahap keempat, adalah pelaporan. Tahap ini mencakup penyusunan konsep hasil pemeriksaan hingga finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara. “Dan yang terakhir adalah pelaporan. Nah, di pelaporan di sini kita akan menyusun konsep hasil pemeriksaan, finalisasi, dan output-nya adalah laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara,” pungkas Ramadhani.
Dalam kasus ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar. Kerugian ini timbul dari dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan pada tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis, dan Ismail Adham.