Terungkap Fee Rp 150 Juta untuk Percepatan Haji 2024
Saksi kasus korupsi kuota haji ungkap adanya ‘fee’ percepatan haji senilai USD 3.000 per jemaah pada 2024, dengan total terkumpul USD 102 ribu.
Saksi kasus korupsi kuota haji ungkap adanya ‘fee’ percepatan haji senilai USD 3.000 per jemaah pada 2024, dengan total terkumpul USD 102 ribu.
Direktur Patuna Travel, Syam Resfiadi, bersaksi telah mengembalikan USD 90 ribu ke KPK. Uang tersebut merupakan fee percepatan dari 36 jemaah haji tahun 2024.
Bos PT Shafira Tour & Travel mengaku memberangkatkan 23 jemaah haji menggunakan kuota petugas pada 2024. Ia memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji.