Bos Travel Akui Setor USD 90 Ribu ke KPK untuk Percepatan Haji 2024

Jakarta – Direktur Patuna Travel, Syam Resfiadi, menyatakan telah mengembalikan uang senilai USD 90 ribu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diakuinya sebagai biaya percepatan yang dikumpulkan dari 36 jemaah haji untuk tahun 2024.

Kesaksian ini disampaikan Syam saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam kasus ini, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, mengonfirmasi kepada Syam mengenai pengumpulan dana tersebut. “Kemudian, Pak, kita geser ke tahun 2024. Pertanyaannya sama. Di catatan kami ada 36 pax T0, betul, Pak?” tanya jaksa. Syam membenarkan adanya 36 jemaah tersebut.

Jaksa kembali menanyakan perihal fee percepatan yang terkumpul. “Fee percepatannya terkumpul 90.000 US dollar?” tanya jaksa. Syam kembali menjawab, “Iya.”

Syam menjelaskan bahwa Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) telah mengembalikan fee percepatan sebesar USD 90 ribu ke travelnya. Dana ini berasal dari pungutan USD 2.500 per orang dari total 36 jemaah.

“Fee yang dikembalikan sebesar berapa, Pak?” tanya jaksa. Syam merinci, “Fee yang dikembalikan itu 2.500 kali 36 itu, Pak.” Saat ditanya sumber dana, Syam menyebut berasal “Dari HIMPUH.”

Lebih lanjut, Syam mengungkapkan bahwa fee percepatan yang awalnya dikumpulkan adalah USD 3.000. Namun, kemudian dipotong sebesar USD 500 untuk ‘commitment fee’. Jaksa kembali mengklarifikasi, “Kami cross-check sekali lagi, Pak. 2.500 itu awalnya 3.000 US dollar?” Syam membenarkan. “Ada pemotongan 500?” tanya jaksa, yang dijawab Syam dengan “Iya.” Syam menambahkan, “Menurut Ketua HIMPUH saat itu, itu untuk fee yang apa, komitmen fee istilahnya.”

Menindaklanjuti hal tersebut, jaksa menanyakan keberadaan uang tersebut. Syam mengaku sudah menyetorkannya ke KPK. “Posisi uang saat ini masih ada sama Bapak ya?” tanya jaksa. Syam menjawab, “Sudah saya transfer ke KPK.” Ketika ditanya atas nama siapa transfer dilakukan, Syam menyebutkan, “Dari PT Patuna, PT Patuna Mekar Jaya.”

Syam menambahkan bahwa uang USD 90 ribu itu dikembalikan ke KPK oleh stafnya yang bernama Wiwik. Jaksa menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap pengembalian uang tersebut. “Nilainya berapa, Pak, kami cek nanti di barang bukti, Pak?” tanya jaksa. Syam menjawab, “2.500 kali 36 orang itu, Pak. Mohon maaf saya angkanya kurang paham.”

Dalam kasus ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41. Kerugian ini timbul dari dugaan korupsi kuota haji tambahan pada tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Tinggalkan komentar