Bos Travel Akui Setor USD 90 Ribu ke KPK untuk Percepatan Haji 2024
Direktur Patuna Travel, Syam Resfiadi, bersaksi telah mengembalikan USD 90 ribu ke KPK. Uang tersebut merupakan fee percepatan dari 36 jemaah haji tahun 2024.
Direktur Patuna Travel, Syam Resfiadi, bersaksi telah mengembalikan USD 90 ribu ke KPK. Uang tersebut merupakan fee percepatan dari 36 jemaah haji tahun 2024.