Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali, Muhammad Atsiir Abdul Aziz, mengungkapkan adanya pungutan biaya percepatan ibadah haji senilai USD 3.000 per jemaah untuk tahun 2024. Menurut Atsiir, total pungutan yang berhasil dikumpulkan mencapai USD 102 ribu.
Pengakuan ini disampaikan oleh Muhammad Atsiir Abdul Aziz saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa (13/10/2026). Terdakwa dalam kasus ini meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte menanyakan kepada Atsiir mengenai keberadaan 34 jemaah yang masuk dalam kategori T-0 pada tahun 2024 melalui NRA Group. “Yang pertama adalah betul apakah terdapat 34 pax T-0 di tahun 2024 by NRA Group?” tanya jaksa. Atsiir membenarkan hal tersebut. Jaksa kemudian melanjutkan, “Terhadap 34 pax T-0 di tahun 2024 itu, ya, apakah terdapat fee percepatan, Pak?” Atsiir menjawab, “Ada, Pak.”
Jaksa kembali mengonfirmasi besaran pungutan tersebut. “Nilainya USD 3.000 per pax?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Atsiir. Jaksa lalu mengklarifikasi totalnya, “Totalnya 102 ribu?” “102 ribu, iya,” konfirmasi Atsiir.
Atsiir juga menjelaskan bahwa dari 34 jemaah tersebut, terdapat satu orang yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji. Jemaah tersebut sengaja dimasukkan ke dalam kuota petugas. Jaksa mendalami hal ini, “Ada satu pax, Pak.” “Satu pax itu apakah betul-betul petugas atau seolah-olah dia petugas?” tanya jaksa. “Seolah-olah petugas, Pak,” jawab Atsiir.
Lebih lanjut, Atsiir menjelaskan bahwa jemaah yang ‘diselipkan’ ini seharusnya masuk dalam kategori T-0 sebanyak 35 orang, namun satu orang tersebut sebenarnya adalah jemaah yang sudah pernah berangkat pada tahun 2018. “Setelah saya cek tahun 2018 sudah berangkat, akhirnya dia kita pakaikan di kuota petugas, begitu,” tambah Atsiir. Jaksa mengonfirmasi istilah tersebut, “Diselipkanlah istilahnya seperti itu, ya?” “Diselipkan, betul, Pak,” jawab Atsiir.
Jaksa kemudian mendalami nilai paket yang ditawarkan kepada jemaah yang menggunakan kuota petugas haji tersebut. Atsiir menyebutkan bahwa nilainya berkisar antara USD 13.000 hingga USD 17.000. “13.000 sampai dengan 18.000, Pak, ya?” tanya jaksa. “17, Pak,” jawab Atsiir.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar. Kerugian ini terjadi dalam dugaan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan bahwa perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.