JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi berat kepada seorang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang sedang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Hakim berinisial MNH ini dijatuhi sanksi berupa nonpalu selama satu tahun.
Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Suradi menyatakan, “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 1 tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim nonpalu.” Keputusan ini dikutip dari situs resmi KY pada Selasa (13/10/2026).
MNH dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan pernikahan siri tanpa izin dari atasan dan persetujuan istri sahnya. Sanksi ini diputuskan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung Mahkamah Agung pada Senin (12/10).
Perbuatan MNH dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut mengharuskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri untuk mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
“Menyatakan terlapor MNH telah terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c. angka 5 berintegritas tinggi, angka 7 menjunjung tinggi harga diri, dan angka 8 berdisiplin tinggi,” ujar Suradi.
Fakta pernikahan siri MNH terungkap saat istrinya, DA, menjenguknya yang sedang dirawat di rumah sakit di Serang, Banten. Dalam percakapan tersebut, MNH mengakui telah menikah lagi secara siri, meskipun tidak langsung menyebutkan identitas istri sirinya yang kemudian diketahui berinisial AAS. Pernikahan siri antara MNH dan AAS diketahui telah berlangsung sejak tahun 2022, sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang.
Dari pernikahan sirinya dengan AAS, MNH dikaruniai dua anak kandung dan juga mengasuh seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya. Sementara itu, dari pernikahannya dengan istri sah, DA, MNH telah dikaruniai enam orang anak.
Menariknya, DA diketahui telah tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH, yaitu pada bulan Juni, Juli, dan Oktober 2024. Pencabutan laporan ini dilakukan setelah MNH diperiksa oleh Badan Pengawasan MA pada April 2024. DA beralasan pencabutan laporan tersebut didasari pertimbangan kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anak mereka.
Dalam persidangan, terungkap pula bahwa MNH pernah mengajukan izin perceraian pada tahun 2024, namun ia kemudian mencabut pengajuan tersebut dengan alasan keputusan tersebut diambil karena emosi sesaat.
MNH dalam pembelaannya mengakui telah melakukan pelanggaran etik. Namun, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menilai perbuatan MNH terbukti melanggar aturan yang berlaku.
Sidang MKH yang diusulkan oleh MA ini dipimpin oleh Hakim Agung Suradi, dengan anggota Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting. Anggota KY yang turut menjadi Anggota MKH adalah Abhan, Setyawan Hartono, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.