Hakim PTUN Serang Terbukti Nikah Siri Tanpa Izin, Dijatuhi Sanksi Nonpalu Setahun
Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi berat berupa nonpalu selama satu tahun kepada hakim PTUN Serang yang terbukti melakukan pernikahan siri tanpa izin.