Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam memberantas praktik judi online (judol) yang beroperasi lintas negara. Apresiasi ini disampaikan Meutya usai melakukan audiensi di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/10/2026).
“Kami mengapresiasi Pak Kapolri yang belum genap satu bulan, ini sudah terjadi penanganan terhadap salah satu markas judi online yang jaringannya tidak hanya lokal, tapi juga lintas negara,” ujar Meutya kepada awak media seusai pertemuan.
Meutya menuturkan bahwa penanganan perjudian daring dan penipuan daring merupakan masalah utama yang sering diadukan oleh masyarakat. “Kami meyakini sekali dengan kolaborasi yang akan kita giatkan lebih kuat lagi ke depan, maka kita dapat menekan angka judi online di tanah air,” ucapnya, menambahkan bahwa kedua isu tersebut menjadi masukan penting dari masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, Kemenkomdigi dan Polri sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam menjaga keamanan ruang digital dari berbagai ancaman kejahatan siber. Meutya menyebutkan bahwa kedua institusi akan memadukan langkah pencegahan dan penindakan hukum untuk menangani berbagai masalah kejahatan digital yang dilaporkan masyarakat.
“Laporan yang masuk pada kami tadi kami sampaikan kepada Pak Kapolri adalah maraknya jual beli data, kemudian juga penipuan scam online, judi online, pornografi, perundungan, misinformasi, hoaks, dan lain-lain. Dan ini luas sekali kalau memang hanya dilakukan oleh Kemenkomdigi sendiri. Karena itu kolaborasi dengan Polri menjadi amat penting dalam kerangka gabungan antara langkah preventif dan langkah enforcement,” imbuh Meutya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen Korps Bhayangkara untuk melakukan penindakan cepat terhadap maraknya kejahatan siber yang menimbulkan keresahan di masyarakat. “Era digitalisasi ini perlu kita sikapi dengan baik, sementara literasi masyarakat mungkin masih perlu diperkuat lagi. Sehingga kejahatan-kejahatan di ruang digital ini bisa kita eliminir, bisa kita lakukan upaya-upaya yang cepat. Karena ini terus terang sangat mengganggu dan sangat meresahkan masyarakat,” ungkap Suyudi.
Suyudi menambahkan, “Sehingga apa yang selalu menjadi keresahan masyarakat terkait dengan kejahatan-kejahatan penipuan daring, ya, judi online, kemudian love scam, dan lain-lain, ini betul-betul harus kita tindak secara cepat demi keamanan negara.”
Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Online Boxkia
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perjudian online yang beroperasi melalui situs Boxkia.com. Dalam operasi ini, empat orang tersangka berhasil diamankan.
Wadirtipid Siber Bareskrim Polri Kombes Setyo K Heriyanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyidikan tim siber terhadap situs boxkia.com yang menyediakan permainan bermuatan judi. “Situs tersebut menyediakan permainan seperti spin game dan gacha, yang mana nanti pemainnya melakukan penukaran hadiah,” kata Setyo dalam keterangannya pada Sabtu (24/10/2026).
Penyidik mengamankan empat tersangka, yaitu C (warga negara China) selaku penanggung jawab kegiatan, F selaku divisi elektronik, A selaku admin, dan L selaku bagian keuangan (finance). Sindikat ini diketahui memfasilitasi transaksi melalui virtual account, aset kripto USDT, hingga QRIS.
“Mereka sudah mulai kegiatan ini diperkirakan sejak 2024 dari keterangan mereka. Dan omzet mereka sekitar Rp 2 miliar per bulannya,” ungkap Setyo.
Setyo membeberkan bahwa sindikat ini berpusat di Jakarta, namun jangkauan operasionalnya meluas hingga ke luar negeri. “Untuk situs ini berpusat memang di Jakarta, tapi untuk operasinya dilakukan di dua kota, yaitu Jakarta dan Kuala Lumpur, Malaysia,” imbuhnya.
Penanganan perkara perjudian online ini tidak hanya menyasar pengelola situs, tetapi juga mencakup penelusuran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian online dan pencucian uang.