UU Korupsi: Pasal Ancaman Mati dan Keterbatasan Waktu KPK
KPK tidak menerapkan pasal hukuman mati pada kasus korupsi dana bencana BNPB karena keterbatasan waktu. Berikut isi pasal ancaman mati dalam UU Tipikor.
KPK tidak menerapkan pasal hukuman mati pada kasus korupsi dana bencana BNPB karena keterbatasan waktu. Berikut isi pasal ancaman mati dalam UU Tipikor.
KPK mengungkap pengadaan handy talky (HT) sebagai salah satu bentuk korupsi dana siap pakai (DSP) BNPB untuk penanganan bencana Karhutla.
KPK menafsirkan pergantian Kepala BNPB sebagai bentuk dukungan Presiden Prabowo dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana bencana.
KPK bekerja sama dengan Puspom TNI untuk mengusut kasus korupsi dana siap pakai (DSP) di BNPB. Penggeledahan ruang eks Kepala BNPB juga dilakukan.
KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi dana bencana BNPB. Salah satunya adik eks Kepala BNPB, Bima Setiawan, diduga membeli saham senilai Rp 30,9 miliar.
KPK menggeledah ruangan eks Kepala BNPB Suharyanto terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai. Bima Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mengusut dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) BNPB yang dinilai ironis di tengah bencana. Bima Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK tidak menahan Sestama BNPB Rustian meski diamankan dalam OTT. Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan alasannya.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi dana siap pakai kebencanaan di BNPB. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak 2022.
Kepala BNPB Suharyanto membenarkan misi bantuan personel Jepang untuk karhutla di Kalimantan berakhir 29 September 2026. Ia jelaskan prosedur bantuan internasional.