KPK Gandeng Puspom TNI Ungkap Korupsi Dana Bencana BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama dengan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu bentuk kolaborasi ini adalah kehadiran personel Puspom TNI saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BNPB.

“Kita memang sudah melakukan koordinasi, baik pada saat kegiatan di lapangan. Jadi ada beberapa rekan-rekan dari Puspom TNI yang mendampingi kegiatan pada saat di kantor BNPB terkait dengan pemasangan segel, itu juga sudah dilakukan bersama-sama dengan Puspom TNI, artinya mendampingi,” jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Taufik menambahkan, kerja sama ini juga mencakup penerapan pasal yang disangkakan oleh KPK, yaitu Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penerapan pasal ini didasarkan pada dugaan keterlibatan penyelenggara negara di BNPB dalam kasus tersebut. “Penerapan pasal 12 huruf i terkait dengan benturan kepentingan, tentunya KPK sudah mempunyai alat bukti begitu. Karena ini sudah tahap ke penyidikan, yang dengan alat bukti itu sudah bisa kami yakini bahwa ada keterlibatan dari pihak penyelenggara negara di BNPB,” ujar Taufik.

Namun, Taufik menyatakan bahwa untuk pengenaan pasal terkait penyelenggara negara, KPK akan terus berkoordinasi dengan Puspom TNI. Ia meyakini Puspom TNI akan menindaklanjuti koordinasi yang telah dilakukan. “Dalam proses kegiatan kemarin baik ketika ekspos dan setelah ekspos pun juga di tanggal 14 Oktober itu sudah ada beberapa rekan-rekan dari Puspom TNI yang sudah berkoordinasi dan sudah mendapatkan penjelasan secara detail terkait konstruksi perkara yang ada di KPK. Tentunya itu akan nanti ditindaklanjuti oleh rekan-rekan dari Puspom TNI,” pungkasnya.

KPK Geledah Ruang Eks Kepala BNPB

Menindaklanjuti proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah ruang mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, sehari setelah OTT dilakukan. Penggeledahan ini berlangsung selama dua hari, pada 14 dan 15 Oktober 2026.

“Untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan. Untuk kemudian, di kedeputian, dan beberapa kantor yang pengadaan barang jasa, termasuk ruangan GSP selaku PPK,” ujar Taufik.

Meskipun demikian, Taufik belum merinci lebih lanjut mengenai ruang lain yang digeledah serta barang bukti yang disita dari ruang mantan Kepala BNPB tersebut. “Ya nanti itu disampaikan,” terang Taufik.

Adik Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Tenaga Ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB, Bima Setiawan, sebagai tersangka. Bima diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB.

Dana Siap Pakai (DSP) adalah dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan dalam keadaan darurat bencana. Pencairan DSP bersifat fleksibel namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat, yaitu penetapan status keadaan darurat, penetapan Status Keadaan Tertentu, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB, atau kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

DSP telah digunakan untuk penanganan berbagai bencana di Indonesia, termasuk kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera. BNPB menentukan sejumlah penyedia atau vendor melalui metode penunjukan langsung dalam Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) agar pengadaan dapat dilakukan dengan cepat saat penetapan bencana darurat.

KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap dalam kasus ini, yang dibagi dalam dua klaster. Bima menjadi tersangka dalam klaster pertama, yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026. KPK menduga sejumlah vendor yang dipilih melalui penunjukan langsung terafiliasi dengan Bima.

“Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar,” ujar Taufik.

Proses pengadaan menggunakan DSP BNPB diduga mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima. KPK menduga Bima memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE). Kepemilikan saham oleh PT AVE mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar.

Atas perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus di klaster kedua.

Tinggalkan komentar