Banten Mulai Sosialisasi Potensi Energi Panas Bumi Gunung Endut

Pemerintah Provinsi Banten memulai tahapan sosialisasi mengenai potensi pengembangan energi panas bumi di kawasan Gunung Endut, Kabupaten Lebak. Langkah ini merupakan bagian dari rencana strategis untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menjelaskan bahwa sosialisasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Bupati dan Wakil Bupati Lebak, serta perwakilan masyarakat setempat, telah diundang untuk menerima penjelasan langsung mengenai potensi energi panas bumi yang ada di Gunung Endut.

“Sosialisasi saja dulu. Masyarakatnya ngeh, pemerintah Pemkab-nya ngeh. Komunikasi semua, untuk kasih tahu bahwa dia ada potensi di sini,” ujar Ari pada Jumat (16/10/2026).

Ari menegaskan bahwa pada tahap ini, pemerintah masih fokus pada upaya sosialisasi potensi sumber daya alam tersebut. Belum ada rencana konkret mengenai lelang pengerjaan proyek PLTP dalam waktu dekat.

“Kita kan belum dilelang. Persiapan lelang kan saya tahu, prosesnya masih jauh,” ungkapnya.

Menurut data yang ada, potensi energi panas bumi di Gunung Endut telah tercatat dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero). RUPTL tersebut memuat rencana pembangunan PLTP dengan kapasitas terpasang sebesar 35 megawatt (MW).

Ari menambahkan bahwa proses pengembangan lebih lanjut akan bergantung pada minat investor. “Kalau misalkan nanti ada yang minat, bikinlah Letter of Interest. LOI-nya sudah ada dan pengusaha yang akan mengembangkan panas bumi di Gunung Endut,” jelasnya.

Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu adanya investor yang tertarik untuk mengembangkan potensi energi panas bumi di Gunung Endut. RUPTL PLN terkait proyek ini sudah tersedia, namun realisasinya memerlukan partisipasi dari pihak swasta.

Menyinggung mengenai status kawasan Gunung Endut yang sebagian masuk dalam area konservasi, Ari menyatakan bahwa persoalan tersebut akan menjadi perhatian pemerintah pusat. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan, termasuk kemungkinan penyesuaian status kawasan.

“Nanti soal zona inti konservasinya akan diurus oleh Pemerintah Pusat, akan dibahas terkait dengan Menteri ESDM dan Menteri Kehutanan untuk terkait status,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar