Pemerintah Provinsi Banten memulai tahapan sosialisasi mengenai potensi pengembangan energi panas bumi yang terdapat di kawasan Gunung Endut, Kabupaten Lebak. Langkah ini merupakan bagian integral dari rencana jangka panjang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan. Bupati dan Wakil Bupati Lebak, beserta perwakilan masyarakat setempat, telah diberikan pemaparan mendalam mengenai potensi energi panas bumi Gunung Endut.
“Sosialisasi saja dulu. Masyarakatnya ngeh, pemerintah Pemkab-nya ngeh. Komunikasi semua, untuk kasih tahu bahwa dia ada potensi di sini,” ujar Ari pada Jumat (16/10/2026).
Ari menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih berada dalam tahap sosialisasi potensi energi panas bumi. Belum ada jadwal pasti mengenai lelang proyek pembangunan PLTP.
“Kita kan belum dilelang. Persiapan lelang kan saya tahu, prosesnya masih jauh,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ari mengungkapkan bahwa potensi energi panas bumi Gunung Endut telah secara resmi tercatat dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang disusun oleh PT PLN (Persero). RUPTL tersebut memuat rencana pembangunan PLTP dengan kapasitas daya sebesar 35 megawatt (MW).
“Di RUPTL PLN, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN, ada rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dengan kapasitas 35 megawatt,” jelasnya.
Proses pengembangan lebih lanjut akan bergantung pada minat investor yang ingin terlibat dalam pembangunan PLTP tersebut. Tahap selanjutnya akan dimulai jika ada investor yang secara resmi menyatakan minatnya.
“Kalau misalkan nanti ada yang minat, bikinlah Letter of Interest. LOI-nya sudah ada dan pengusaha yang akan mengembangkan panas bumi di Gunung Endut,” tuturnya.
Dengan selesainya tahap sosialisasi, pemerintah kini menantikan kehadiran investor yang tertarik untuk mengembangkan potensi energi panas bumi di Gunung Endut.
“Sekarang itu kan sosialisasi sudah dilaksanakan, tinggal nunggu ada peminatnya, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik-nya juga sudah ada, tinggal ada peminatnya,” kata Ari.
Terkait status kawasan Gunung Endut yang saat ini berada dalam kawasan konservasi, Ari menyatakan bahwa pemerintah pusat akan mengambil alih pembahasan lebih lanjut. Hal ini mencakup diskusi mengenai kemungkinan perubahan status kawasan agar proyek dapat berjalan.
“Nanti soal zona inti konservasinya akan diurus oleh Pemerintah Pusat, akan dibahas terkait dengan Menteri ESDM dan Menteri Kehutanan untuk terkait status,” pungkasnya.