UU Korupsi: Pasal Ancaman Mati dan Keterbatasan Waktu KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menjerat tersangka kasus dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan pasal yang mengancam hukuman mati. Dalam penanganan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK beralasan penyidik memiliki keterbatasan waktu untuk segera menetapkan pihak tersangka.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) menambahkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.” Pasal 3 mengatur, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Uraian pasal tersebut menjelaskan lebih lanjut mengenai ‘keadaan tertentu’ yang dapat menyebabkan pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati. “Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi,” demikian bunyi penjelasannya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan alasan tidak diterapkannya pasal tersebut dalam kasus BNPB. “Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan,” ujar Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Taufiq menambahkan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, penyidik wajib segera menetapkan tersangka ketika melakukan penyelidikan tertutup yang berujung tertangkap tangan. Kondisi ini, menurut Taufik, yang membuat penyidik tidak menerapkan pasal hukuman mati.

“Sehingga dengan kondisi tadi, dan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, kita hanya, setelah dilaporkan ekspos, menerapkan pasal sebagaimana yang tadi sudah disampaikan yaitu Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan,” ungkap Taufik.

Ia menjelaskan lebih lanjut, “Karena ada beberapa kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa itu kemudian juga terafiliasi beberapa perusahaan dengan pihak penyelenggara negara dan saudara atau masih ada hubungan atau orang kepercayaan dari Kepala Badan BNPB.”

Dalam kasus ini, KPK mengungkap dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB yang seharusnya digunakan untuk penanganan berbagai bencana. DSP tersebut dialokasikan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.

Taufik menuturkan, DSP yang diduga dikorupsi ini diperuntukkan bagi penanganan karhutla dan bencana gempa di NTT, serta penanganan pascabanjir bandang Sumatera. KPK membagi kasus ini dalam dua klaster dengan sejumlah nama tersangka:

Klaster pertama:

  • Gery Prasetiawan selaku pihak swasta
  • Syifa Nrika Ghifarian selaku swasta
  • Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK
  • Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto
  • Richard Erlangga selaku Tenaga ahli Suharyanto

Klaster kedua:

  • Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu
  • Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB
  • Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta
  • Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta

Tinggalkan komentar