JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengajukan upaya kasasi terhadap putusan banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Pada tingkat banding, hukuman yang dijatuhkan kepada Nadiem mengalami pengurangan dari sebelumnya 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Berdasarkan siaran pers dari tim penasihat hukum Nadiem yang diterima, Sabtu (17/10/2026), putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI menjatuhkan total vonis 15 tahun 4 bulan. Rinciannya adalah pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayar dapat diganti dengan 140 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp548 miliar yang bisa diganti dengan 6 tahun penjara.
Memori kasasi diajukan oleh tim penasihat hukum Nadiem ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10). Dalam permohonannya, tim hukum meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak bersalah.
“Dalam Memori Kasasi, Tim Penasihat Hukum memohon Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam Dakwaan primer maupun subsider. Tim juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari tahanan rumah dan dipulihkan hak-haknya,” demikian bunyi siaran pers tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memang telah mengurangi vonis Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Vonis yang semula 10 tahun penjara, disunat menjadi 9 tahun.
Sidang pembacaan putusan banding Nadiem dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (24/9). Hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf bagi Nadiem.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 140 hari.
Selain itu, hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayar Nadiem. Jumlahnya turun dari Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar.
“Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar),” kata hakim. Apabila uang pengganti ini tidak dibayar, maka harta benda Nadiem akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka Nadiem akan dikenakan hukuman tambahan 6 tahun penjara.
“Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan,” jelas hakim.
Hakim banding memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,5 triliun. Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melanggar Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).