Langsung ke isi

The East Side

  • Beranda
  • News

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU Korupsi: Pasal Ancaman Mati dan Keterbatasan Waktu KPK

Oktober 17, 2026 oleh admin
UU Korupsi: Pasal Ancaman Mati dan Keterbatasan Waktu KPK

KPK tidak menerapkan pasal hukuman mati pada kasus korupsi dana bencana BNPB karena keterbatasan waktu. Berikut isi pasal ancaman mati dalam UU Tipikor.

Kategori News Tag Achmad Taufik Husein, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Komisi Pemberantasan Korupsi, Suharyanto, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tinggalkan komentar

Recent Posts

  • Presiden Prabowo Intens Pantau Karhutla, Menko Polkam Pastikan Penanganan Maksimal
  • Dua Bocah Terduga Pelaku Perundungan Anak Difabel di Surabaya Dirawat di RSJ
  • Menteri Fadli Zon Tinjau Candi Muara Takus Riau, Revitalisasi Jadi Prioritas
  • Tumpukan Motor Listrik Terbengkalai, Badan Gizi Nasional Bantah Kepemilikan
  • Endang Dzunuraini: Pelestari Batik Lamongan yang Berdayakan Perempuan Desa

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
© 2026 The East Side • Dibangun dengan GeneratePress