Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hingga kini, KPK telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilaksanakan pada Kamis dan Senin, 15-19 Oktober 2026. Lokasi yang digeledah meliputi rumah, perkantoran, dan tempat lainnya yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, serta Bekasi.
Salah satu lokasi yang tidak luput dari pemeriksaan adalah Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang digeledah pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga memiliki kaitan erat dengan kasus korupsi yang sedang diusut. Seluruh barang bukti ini akan menjadi tambahan penting bagi penyidik dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah ruang kerja mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, sehari setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Penggeledahan ini berlangsung selama dua hari, pada 14 dan 15 Oktober 2026.
Taufik, selaku perwakilan KPK, menyatakan bahwa penggeledahan tidak hanya menyasar ruangan Kepala Badan, tetapi juga meluas ke beberapa deputi, kantor pengadaan barang jasa, serta ruangan GSP yang menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Hal ini dilakukan untuk menggali lebih dalam dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana.
Dana Siap Pakai (DSP) BNPB yang diduga dikorupsi seharusnya dialokasikan untuk penanganan berbagai bencana alam. Dana tersebut diperuntukkan bagi mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, penanganan gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta bantuan banjir di Aceh dan Sumatera.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa menggunakan dana DSP BNPB. Kelima tersangka ini diduga telah menerima suap senilai Rp 4,8 miliar, 325 gram emas, serta uang dalam mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Kasus dugaan korupsi di BNPB ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka atas konflik kepentingan dalam pengadaan dana siap pakai. Klaster kedua menduga adanya praktik suap dari pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan dana bencana. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster ini, yaitu Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus PPK, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).