KPK Ungkap Oknum BNPB Gunakan Dana Bencana Rp 30,9 M untuk Beli Saham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana yang dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka yang teridentifikasi adalah Bima Setiawan (BMS), yang menjabat sebagai Tenaga Ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Bima diduga terlibat dalam konflik kepentingan karena memiliki keterkaitan dengan sejumlah vendor pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui penunjukan langsung. Lebih lanjut, Bima diduga memanfaatkan dana dari pengadaan tersebut untuk keperluan pribadinya, salah satunya adalah pembelian saham di perusahaan lain.

“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer),” jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026).

Taufik merinci, kepemilikan saham oleh PT AVE mencapai 150,4 juta lembar, yang setara dengan 1,07% dari total saham perusahaan tersebut. Nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 tercatat sebesar Rp 206 per lembar, sehingga total nilai pembelian saham tersebut mencapai Rp 30,98 miliar.

Terkait dengan Dana Siap Pakai (DSP), Taufik menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan cadangan yang disiapkan oleh pemerintah untuk digunakan dalam situasi darurat bencana. Pencairan DSP memiliki fleksibilitas namun harus memenuhi salah satu dari empat kriteria yang telah ditetapkan.

“Pertama, adanya penetapan status keadaan darurat, ini kriteria pertama ketika DSP akan dicairkan,” ujar Taufik. Kriteria kedua adalah adanya penetapan Status Keadaan Tertentu. Ketiga, adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB. Keempat, adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Taufik menambahkan bahwa DSP telah dimanfaatkan untuk penanganan berbagai bencana di Indonesia, termasuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.

BNPB diketahui telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor untuk pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam kerangka rencana kerja kolaboratif (RKK). Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pengadaan dapat berjalan cepat ketika status bencana darurat ditetapkan, termasuk penggunaan DSP sebagai mata anggaran pendukung.

KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap dalam kasus ini, yang kemudian dibagi menjadi dua klaster oleh lembaga antirasuah tersebut. Atas perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang berada di klaster kedua.

Tinggalkan komentar