JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di ruang kerja mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto. Tindakan ini dilakukan sehari setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung selama dua hari, pada 14 dan 15 Oktober 2026. Ia menyebutkan salah satu lokasi yang digeledah adalah ruangan milik Suharyanto saat menjabat sebagai Kepala BNPB. Selain itu, penggeledahan juga menyasar beberapa kedeputian, kantor pengadaan barang dan jasa, serta ruangan GSP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Ya nanti itu disampaikan,” ujar Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026), ketika ditanya mengenai rincian ruang lain yang digeledah dan barang yang disita dari ruangan Suharyanto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tenaga Ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana BNPB. Bima diduga terlibat dalam proses pengadaan yang dilaksanakan oleh BNPB.
Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa DSP merupakan dana cadangan pemerintah yang disiapkan untuk keadaan darurat bencana. Pencairan dana ini bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat kriteria yang ditetapkan. Kriteria tersebut meliputi penetapan status keadaan darurat, penetapan Status Keadaan Tertentu, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB, dan adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dana siap pakai ini telah dimanfaatkan untuk penanganan berbagai bencana di Indonesia, termasuk kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera. BNPB diketahui menentukan sejumlah penyedia atau vendor untuk pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK) agar proses pengadaan dapat berjalan cepat saat penetapan bencana darurat, termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjang.
KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap dalam kasus ini, yang kemudian dibagi menjadi dua klaster. Bima Setiawan menjadi tersangka dalam klaster pertama, yang terkait dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa periode 2024-2026. KPK menduga sejumlah vendor yang dipilih melalui penunjukan langsung terafiliasi dengan Bima, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB saat itu. Nilai total pengadaan yang diduga terafiliasi dengan Bima mencapai sekitar Rp 148 miliar.
Lebih lanjut, KPK menduga dana dari pengadaan menggunakan DSP BNPB tersebut mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu contohnya adalah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE). Kepemilikan saham PT AVE mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07% dari total saham, dengan nilai per 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar, atau setara dengan Rp 30,98 miliar.
Atas perbuatannya, Bima Setiawan dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang termasuk dalam klaster kedua.