Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan penahanan terhadap Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian, meskipun ia sempat diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT). KPK telah mengungkapkan alasan di balik keputusan tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama. “Untuk saat ini, sampai dengan tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama ya. Sampai dengan tadi malam ya, gitu. Makanya hanya lima saja (pihak yang ditetapkan tersangka),” ujar Setyo kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Rustian telah selesai diperiksa oleh KPK pada sore harinya setelah turut diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Ia meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.50 WIB. Rustian yang terlihat mengenakan masker dan kemeja putih, tidak memberikan komentar apapun sebelum akhirnya meninggalkan gedung KPK menggunakan taksi.
Dari 14 pihak yang diamankan, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Gery Prasetiawan (swasta), Syifa Nrika Ghifarian (swasta), Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK), Bima Setiawan (Tenaga Ahli sekaligus Adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto), dan Richard Erlangga (Tenaga ahli Suharyanto).
Salah satu tersangka, Bima Setiawan, diketahui merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Kelima tersangka tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. “Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo.
Pihak KPK belum merinci konstruksi perkara lebih lanjut. Namun, OTT ini diduga terkait dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan. KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,4 miliar dan logam mulia emas.
Menanggapi operasi tangkap tangan yang melibatkan lembaganya, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Juru Bicara BNPB, Berton Panjaitan, menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. “BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Berton kepada wartawan, Selasa (13/10).
Berton menambahkan bahwa BNPB akan bersikap kooperatif dan transparan dalam memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan. BNPB juga berjanji tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH). “BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” tutupnya.