Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa salah satu bentuk pengadaan dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah pembelian alat komunikasi berupa handy talky (HT). Alat ini diduga digunakan untuk kegiatan penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Di antaranya memang ada yang digunakan untuk kegiatan penanganan Karhutla. Salah satunya adalah pengadaan alat komunikasi atau HT, itu ada,” jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Taufik menambahkan, selain pengadaan HT, penyidik KPK masih menemukan adanya pengadaan lain yang sedang didalami. Detail mengenai pengadaan tersebut akan diperbarui seiring dengan pendalaman dokumen dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Tenaga Ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka. Bima diduga terlibat dalam proses pengadaan yang dilakukan oleh BNPB.
Dana Siap Pakai (DSP) merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan saat keadaan darurat bencana. Menurut Taufik, pencairan DSP bersifat fleksibel namun harus memenuhi salah satu dari empat kriteria. Kriteria tersebut meliputi penetapan status keadaan darurat, penetapan Status Keadaan Tertentu, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB, dan adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
DSP telah digunakan untuk penanganan berbagai bencana di Indonesia, termasuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera. BNPB diketahui menentukan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK) agar pengadaan dapat dilakukan dengan cepat saat penetapan bencana darurat.
KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap dalam kasus ini, yang dibagi menjadi dua klaster. Bima menjadi tersangka dalam klaster pertama terkait konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026. KPK menduga sejumlah vendor yang dipilih melalui penunjukan langsung terafiliasi dengan Bima.
“Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar,” ujar Taufik.
Proses pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana ini diduga mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima. KPK menduga Bima memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer). Kepemilikan saham PT AVE mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar, setara dengan Rp 30,98 miliar.