KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Sebut Sebagai Ironi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK menilai praktik korupsi ini merupakan sebuah ironi, terlebih di saat masyarakat Indonesia tengah menghadapi berbagai bencana dan sangat membutuhkan bantuan.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana siap pakai, ini menjadi ironi dalam situasi dan kondisi yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia menghadapi berbagai bencana dan membutuhkan bantuan,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Budi menekankan bahwa situasi darurat seharusnya tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi. Ia menegaskan bahwa dalam kondisi kedaruratan bencana, setiap pihak seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Dana siap pakai disediakan untuk merespon kebutuhan darurat yang menuntut penanganan cepat dan tepat sasaran. Penggunaannya pun harus dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Budi. Ia menambahkan, “Karena menyangkut keselamatan dan kebutuhan hajat hidup masyarakat banyak, bukan menjadi ajang bancakan bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi.”

KPK menyatakan selalu mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan bencana, termasuk memastikan bantuan dan dukungan anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan. Besarnya anggaran dana siap pakai dianggap sebagai wujud nyata fokus pemerintah pada penanganan dan penanggulangan bencana.

“Penindakan dalam perkara ini juga harus dipahami sebagai upaya menjaga agar setiap pelaksanaan tugas oleh pemerintah tidak dicederai oleh dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para oknum,” kata Budi. “Karena itu melalui upaya penindakan ini KPK kembali menegaskan bahwa penanganan bencana harus berorientasi sepenuhnya pada kepentingan masyarakat bukan demi kepentingan sejumlah pihak,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Tenaga Ahli yang juga adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka. Bima diduga terlibat dalam pengadaan yang dilakukan oleh BNPB.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa dana siap pakai (DSP) adalah dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan dalam keadaan darurat bencana. Pencairan DSP bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat yang telah ditetapkan.

“Pertama itu adanya penetapan status keadaan darurat, ini kriteria pertama ketika DSP akan dicairkan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). Syarat kedua adalah adanya penetapan Status Keadaan Tertentu, ketiga adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB, dan keempat adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Dana siap pakai ini telah digunakan untuk penanganan berbagai bencana di Tanah Air, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera. BNPB menentukan sejumlah penyedia atau vendor terkait pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK) agar pengadaan dapat dilakukan dengan cepat saat penetapan bencana darurat, termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya.

KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap dalam kasus ini, yang dibagi menjadi dua klaster. Bima menjadi tersangka dalam klaster pertama yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026.

KPK menduga sejumlah vendor untuk pengadaan melalui penunjukan langsung tersebut terafiliasi dengan Bima selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB Suharyanto. Total nilai pengadaan dalam klaster ini diperkirakan mencapai Rp 148 miliar.

Taufik menambahkan bahwa dana siap pakai bencana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya adalah pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer). Kepemilikan saham PT AVE mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar, atau setara Rp 30,98 miliar.

Atas perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang berbeda di klaster kedua.

Tinggalkan komentar