BPJS Kesehatan secara tegas membantah isu penghapusan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang beredar di media sosial. Informasi mengenai pengalihan BPJS Kesehatan ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dipastikan tidak benar. Program JKN tetap berjalan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang pembentukannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJSN). Sementara itu, penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, Selasa (27/10/2026).
Keberadaan BPJS Kesehatan, menurut Rizzky, merupakan wujud upaya negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas jaminan sosial dan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Rizzky menambahkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara spesifik mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Pasal 5 dan Pasal 6 dalam undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. “Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan JKN bukan kebijakan sementara, melainkan bagian integral dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir atau terpengaruh oleh kabar bohong tersebut.
“Fokus kami adalah memastikan program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tutur Rizzky.
Rizzky menegaskan bahwa pelayanan kepada peserta JKN tetap berjalan normal. Peserta dapat terus mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengimbau peserta untuk senantiasa memeriksa keaktifan kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Sebelumnya, narasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan memang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, juga telah menyatakan bahwa BPJS tidak dapat dihapus atau dialihkan fungsinya ke badan lain. “BPJS itu diatur oleh undang-undang tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain,” kata Yahya Zaini kepada wartawan, Senin (26/10/2026).