Pemerintah tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Salah satu poin krusial yang didorong adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar menjadi identitas tunggal atau Single Identity Number bagi seluruh warga negara.
Pembahasan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin (27/10/2026) dan dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. RUU Adminduk sendiri merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
“Jadi RUU Adminduk ini adalah inisiatif DPR RI dalam Prolegnas 2025-2029. Hari ini kami melakukan paraf bersama lintas kementerian/lembaga untuk DIM yang kemudian akan diserahkan ke DPR RI segera,” ujar Bima Arya.
Bima menjelaskan bahwa tujuan utama RUU Adminduk adalah mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Hal ini diharapkan dapat mendukung perencanaan pembangunan yang lebih presisi, terarah, serta meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus perlindungan data pribadi.
Penguatan NIK sebagai identitas tunggal menjadi salah satu pembahasan strategis dalam RUU ini. Dengan NIK yang terintegrasi di semua kementerian dan lembaga, data kependudukan diharapkan dapat saling terhubung. “Jadi data kependudukan tunggal yang mengintegrasikan seluruh kementerian/lembaga untuk memastikan bahwa setiap warga negara bisa mengakses layanan dasar yang dibutuhkan, gitu. Dan di RUU ini juga diatur kewenangan yang jelas antar instansi, pemerintah pusat dan daerah terkait dengan data-data kependudukan,” papar Bima.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menambahkan bahwa RUU Adminduk ini akan menjadi sumber tunggal kebenaran (single source of truth) dalam hal identitas penduduk. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip dalam UU Satu Data Indonesia. “Undang-undang Administrasi Kependudukan ini nantinya akan menjadi salah satu single source of truth dalam soal identitas kependudukan. Ada beberapa poin tadi yang juga kami sampaikan di dalam koordinasi antar kementerian, antara lain soal interoperabilitas data, ini harus sejalan dengan undang-undang Satu Data Indonesia,” ungkap Nezar.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, turut menyoroti dampak positif NIK sebagai identitas tunggal terhadap pelayanan publik. Menurutnya, identitas tunggal akan mempermudah berbagai urusan administrasi warga. “Nah, point of concern kami ke depan bahwa spirit kita sama untuk single identity number, bahwa NIK menjadi apa namanya tuh, nomor tunggal kita. Ini akan sangat berdampak kepada pelayanan publik, bagaimana pelayanan publik ini akan menjadi apa namanya tuh, harus memudahkan, ya, pelayanan harus memudahkan dan ini dimulai dari single identity number,” jelas Hendarsam.