Pohuwato – Direktur PT Novavil Mutiara Utama, MY alias MUS, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Marisa, Gorontalo. Ia dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap calon jemaah haji yang dijanjikan berangkat pada tahun 2025.
Putusan yang dibacakan pada Jumat (23/10) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun 8 bulan penjara. Hakim menilai kasus ini tidak hanya soal kerugian materiil, tetapi juga kekecewaan mendalam para calon jemaah yang bercita-cita menunaikan ibadah haji.
Berdasarkan fakta persidangan, PT Novavil Mutiara Utama menawarkan paket promo Ibadah Haji Khusus untuk keberangkatan tahun 2025 dengan biaya antara Rp 150 juta hingga Rp 175 juta per orang. Travel tersebut menjanjikan fasilitas lengkap, termasuk hotel dekat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, tenda di Mina, transportasi bus, pendampingan, serta tiga kali makan sehari.
Penawaran menarik ini berhasil memikat sebelas calon jemaah yang total menyetorkan uang senilai Rp 1,85 miliar. Sebagian dari mereka bahkan menambah biaya sebesar Rp 25 juta untuk program haji plus umrah.
Masalah mulai timbul pada 16 Mei 2026 ketika para calon jemaah telah berkumpul di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, siap berangkat menuju Jeddah, Arab Saudi. Namun, keberangkatan yang dinanti-nantikan tidak kunjung terlaksana.
Terdakwa beralasan bahwa para jemaah tidak dapat berangkat karena adanya masalah imigrasi dan tiket penerbangan awal dinyatakan hangus. Calon jemaah kemudian diminta untuk membayar lagi biaya tiket ke Arab Saudi melalui Singapura. Perjalanan pun dilanjutkan dari Jakarta ke Batam, lalu menggunakan feri ke Singapura, sebelum akhirnya terbang ke Jeddah dengan transit di Dubai dan Riyadh.
Selama perjalanan, para korban baru menyadari bahwa visa yang mereka gunakan adalah visa kerja, bukan visa haji seperti yang dijanjikan. Setibanya di Jeddah, mereka tidak diizinkan memasuki Kota Makkah dan kawasan Arafah, yang memang diperuntukkan bagi pemegang visa haji.
Lebih lanjut, para korban kembali diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp 33 juta untuk transportasi bus menuju Arafah. Meskipun sebagian korban telah memenuhi permintaan tersebut, mereka tetap tidak dapat diberangkatkan hingga puncak ibadah haji terlewati.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja menjanjikan pelayanan haji khusus padahal perusahaannya tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari pemerintah. Hakim juga mempertimbangkan motif keuntungan pribadi terdakwa yang diduga mencapai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta dari setiap korban.