JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti isu krusial terkait penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, yaitu masih terbatasnya jumlah Guru Pendamping Khusus (GPK). Menurutnya, kekurangan tenaga pendidik ini menjadi hambatan utama agar setiap peserta didik berkebutuhan khusus dapat memperoleh akses pendidikan yang setara.
Lestari menegaskan bahwa prinsip dasar pendidikan inklusif adalah memastikan tidak ada anak yang tertinggal atau tidak dapat bersekolah akibat kondisi di luar kendali mereka. Pernyataan ini merespons upaya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mendorong agar seluruh sekolah dapat menjadi sekolah inklusif.
Namun, Lestari menekankan bahwa dorongan tersebut harus dibarengi dengan pemenuhan kebutuhan guru pendamping yang memadai serta evaluasi program yang berkelanjutan. Ia menilai bahwa persoalan pendidikan inklusif bukan sekadar tentang pembentukan program baru, melainkan bagaimana memastikan program tersebut berjalan secara konsisten, terukur, dan mampu menghasilkan perubahan nyata bagi para siswa.
Data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah per September 2025 menunjukkan terdapat 363.921 murid penyandang disabilitas di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 199.375 siswa belajar di 60.910 satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif (SPPI). Ironisnya, hanya sekitar 15% dari SPPI yang telah memiliki GPK.
Kondisi ini mengindikasikan masih sangat terbatasnya dukungan tenaga pengajar profesional bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah reguler. Meskipun pemerintah telah menetapkan rasio pendampingan ideal satu guru untuk 15 murid, target pelatihan guru tingkat mahir pada 2026 yang seharusnya menjangkau 1.500 guru baru mencapai partisipasi sekitar 60%.
Kesenjangan layanan pendidikan ini juga tercermin dari data Komisi Nasional Disabilitas per Oktober 2025. Data tersebut mencatat hanya 4,3% penyandang disabilitas yang mengenyam pendidikan formal, dengan rata-rata lama sekolah hanya 5,32 tahun. Di tingkat perguruan tinggi, tercatat 3.128 mahasiswa penyandang disabilitas di 282 perguruan tinggi.
Lestari berpendapat bahwa data ini menunjukkan akses masuk ke sekolah saja belum cukup untuk menjamin pemenuhan hak pendidikan anak penyandang disabilitas. “Pendidikan inklusif bukan sekadar membuka pintu sekolah, tetapi memastikan setiap anak memiliki kesempatan setara untuk belajar dan berkembang. Itulah makna keadilan sosial,” ungkapnya.
Untuk memperbaiki kondisi ini, Lestari mendorong pemerintah untuk menetapkan indikator keberhasilan pendidikan inklusif yang terukur. Indikator tersebut tidak hanya mencakup angka partisipasi, tetapi juga harus menilai kualitas layanan dan capaian pembelajaran peserta didik penyandang disabilitas.
Ia menambahkan bahwa percepatan pemenuhan GPK harus dilakukan melalui mekanisme yang memberikan kepastian penugasan, bukan hanya mengandalkan pelatihan sukarela. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempercepat pelaksanaan program pendidikan inklusif yang adil dan merata.
Lebih lanjut, Lestari mendorong agar proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dapat dimanfaatkan untuk merumuskan solusi menyeluruh, termasuk kepastian hukum terkait penyediaan GPK dan penguatan evaluasi program berbasis data. Ia menegaskan bahwa komitmen pemerintah harus disertai mekanisme pengukuran yang konsisten agar kemajuan penyelenggaraan pendidikan inklusif dapat diverifikasi dan terus diperbaiki. “Di tengah jumlah peserta didik disabilitas yang terus bertambah, konsistensi menjadi ujian apakah kebijakan mampu beralih dari gerakan tahunan menuju jaminan yang sistematis dan berkelanjutan,” pungkasnya.