Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, Agus Riyanto. Pemeriksaan ini mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dari pihak swasta yang terkait dengan proyek di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam kasus penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menggali informasi mengenai dugaan adanya ‘kickback’ yang diterima oleh oknum di lingkungan BNPB dari para pihak swasta yang mengerjakan proyek. Selain itu, Agus juga dimintai keterangan terkait dugaan praktik campur tangan atau benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang melibatkan vendor di BNPB untuk penanggulangan bencana.
“Penyidik juga mendalami terkait praktik-praktik campur tangan atau benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh para pihak di lingkungan BNPB, berkaitan dengan pelaksanaan ataupun pekerjaan terkait dengan penanggulangan bencana yang kemudian dikerjakan oleh sejumlah vendor,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).
Budi menambahkan, ada dugaan inisiatif dari pihak swasta untuk memberikan sesuatu kepada pihak internal BNPB. Pemeriksaan terhadap Agus ini diharapkan dapat melengkapi keterangan dari pemeriksaan sebelumnya.
Selain Agus Riyanto, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Kastelia Medina selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) BNPB, Yustam Syahril selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya/PPK DSP BNPB, dan Prastato Hendarsanto selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya/PPK DSP BNPB.
Kasus dugaan korupsi di BNPB ini telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap senilai Rp 4,8 miliar, 325 gram emas, serta uang dalam mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat terkait pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP BNPB.
KPK membagi kasus ini ke dalam dua klaster. Klaster pertama menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka atas dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai. Sementara itu, klaster kedua menduga adanya suap yang diberikan oleh pihak swasta selaku vendor. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster ini, yaitu Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta, dan Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta.