Polri mengedepankan pendekatan yang humanis, preventif, dan kolaboratif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama pelaksanaan aksi penyampaian pendapat. Penegasan ini disampaikan terkait rangkaian aksi yang terjadi pada 28 Oktober 2026, di mana Polri berkomitmen untuk menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pelayanan terhadap aksi penyampaian pendapat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Regulasi ini menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pelaksanaannya. Di sisi lain, undang-undang tersebut juga menegaskan kewajiban masyarakat untuk menghormati hak orang lain, menaati peraturan, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Kadivhumas Polri, Irjen Johnny Edison Isir, menyatakan bahwa Polri berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengutamakan komunikasi, pendekatan yang humanis, dan kolaborasi dengan berbagai elemen. “Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi. Karena itu, Polri mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, dan proporsional agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, tertib, dan damai,” ujar Isir pada Rabu (28/10/2026).
Isir menjelaskan lebih lanjut bahwa upaya menjaga kamtibmas dilaksanakan melalui tiga tahapan utama: preemtif, preventif, dan penegakan hukum, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. Pada tahap preemtif, Polri fokus pada deteksi dini, peringatan dini, serta membangun komunikasi yang intensif dengan berbagai elemen masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, baik di ruang fisik maupun ruang digital, serta memperkuat edukasi dan komunikasi publik. Hal ini bertujuan mendorong masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab dan menangkal penyebaran informasi yang tidak benar yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Selanjutnya, pada tahap preventif, kehadiran personel kepolisian di lapangan diarahkan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal kepada para peserta aksi maupun masyarakat umum. Kegiatan seperti pengaturan lalu lintas, patroli rutin, penjagaan di titik-titik strategis, serta komunikasi langsung dengan koordinator lapangan menjadi bagian integral dari upaya menjaga situasi tetap kondusif. Seluruh upaya ini dilakukan tanpa mengabaikan hak masyarakat lainnya dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. “Pelayanan kepolisian tidak hanya berfokus pada kelancaran kegiatan penyampaian pendapat, tetapi juga memastikan hak masyarakat lainnya tetap terpenuhi. Kami mengajak seluruh pihak untuk membangun komunikasi yang baik, saling menghormati, dan bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman serta kondusif,” katanya.
Menegaskan kembali komitmen Polri, Isir menggarisbawahi bahwa UU Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur kewajiban aparatur pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas dan prinsip praduga tidak bersalah, serta menyelenggarakan pengamanan. Oleh karena itu, setiap pelaksanaan tugas kepolisian harus senantiasa berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum atau gangguan nyata terhadap keamanan dan keselamatan publik, Polri akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tindakan yang diambil oleh kepolisian akan didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang, kebutuhan riil di lapangan, prinsip proporsionalitas, dan akuntabilitas. “Apabila terdapat pelanggaran hukum, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tindakan harus terukur, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat serta menghormati hak asasi manusia,” tegas Isir.
Isir juga secara khusus mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, komunitas, dan berbagai unsur sipil lainnya, untuk berperan aktif dalam menjaga suasana yang damai dan sejuk. Partisipasi aktif dari masyarakat dinilai sangat penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan mencegah potensi perbedaan pendapat berkembang menjadi konflik yang lebih luas. “Menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam membangun komunikasi yang sejuk, menyampaikan informasi yang benar, serta menjaga lingkungan masing-masing tetap aman dan tertib,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan ajakan untuk menjadikan perbedaan pendapat sebagai bagian integral dari kehidupan demokrasi yang sehat. “Mari kita jadikan perbedaan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang disampaikan secara damai, bertanggung jawab, dan tetap menjunjung persatuan bangsa,” tuturnya.