Pelapor Roy Suryo: Presiden Jokowi Tak Bisa Tidur Akibat Tudingan Ijazah Palsu

JAKARTA – Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, membeberkan alasan di balik pelaporannya terhadap Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo. Laporan tersebut terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilontarkan Roy Suryo mengenai ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lechumanan mengungkapkan bahwa tudingan tersebut membuat Presiden Jokowi dan dirinya tidak bisa tidur. Pernyataan ini disampaikan Lechumanan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (28/10/2026), saat menjawab pertanyaan dari pengacara Roy Suryo, Refly Harun.

“Yang tidak bisa tidur itu saksi atau Jokowi?” tanya Roy Suryo.

“Jokowi nggak bisa tidur, saya tambah nggak bisa tidur,” jawab Lechumanan.

Dalam keterangannya di persidangan, Lechumanan mengaku sempat merasa hampir terhasut oleh ucapan Roy Suryo terkait keaslian ijazah Jokowi. “Saya pikir UGM mengeluarkan produk palsu. Hampir mau saya datangin, mau saya pukul. Itu kan hampir terhasut saya udah,” ujar Lechumanan.

Ketika ditanya oleh Refly Harun mengenai dasar pelaporan, Lechumanan menegaskan bahwa Roy Suryo telah menyampaikan informasi yang dinilainya sebagai hasutan kepada masyarakat mengenai ijazah Jokowi yang disebut palsu.

“Apa sebenarnya dasar Saudara membuat laporan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan penghasutan tersebut?” tanya Refly.

“Karena menyampaikan kepada masyarakat bahwa ijazah Pak Jokowi palsu,” jawab Lechumanan.

“Itu hasutannya ya?” tanya Refly.

“Itu hasutannya,” jawab Lechumanan.

Roy Suryo sendiri telah didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga disubsidierkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan komentar