JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan total 94 orang saksi dan 26 ahli dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo. Hal ini diungkapkan oleh jaksa Tri Yanti Merlyn Christin Pardede saat membacakan opening statement di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Jaksa Tri Yanti menyatakan, pihaknya akan memperhatikan relevansi saksi dan ahli yang dihadirkan. “Ada keterangan saksi akan mungkin sebanyak 94 orang sebagaimana dalam berkas perkara, namun kami tetap akan memperhatikan terkait dengan relevansi saksinya. Kemudian ahli sebanyak 26 orang sebagaimana dalam berkas perkara dan akan kami perhatikan juga terkait dengan relevansinya,” ujarnya.
Dalam persidangan, jaksa juga akan menunjukkan bukti elektronik dan bukti surat. Pada sidang hari itu, jaksa menghadirkan dua orang saksi, yaitu Lechumanan selaku Wakil Ketua Peradi Bersatu dan Maret Samuel Sueken selaku Ketua Umum relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP).
“Di sini kami akan membuktikan terkait dengan terlebih dahulu mengenai unggahan informasi elektronik dan/ataupun apa yang disampaikan melalui sarana media elektronik terkait dengan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa,” jelas jaksa Tri Yanti.
Roy Suryo didakwa menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terdakwa juga dijerat subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.