JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perampasan aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sahroni menegaskan bahwa perampasan aset tersebut harus didasarkan pada pembuktian dan landasan hukum yang kuat.
“Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas untuk merampas aset seseorang. Agar tidak ada praktik abuse of power,” ujar Sahroni kepada wartawan pada Rabu (28/10/2026).
Meskipun demikian, Sahroni menilai bahwa aturan mengenai LHKPN perlu diperjelas, termasuk sanksi bagi pejabat yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib dan transparan. “Memang aturan LHKPN juga harus diperjelas, harus ada sanksi bagi yang tidak tertib dan transparan, sehingga ada kepastian aturan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pembenahan LHKPN harus dimulai dengan memastikan seluruh pejabat publik memenuhi kewajiban pelaporan kekayaan mereka. Sahroni menyoroti masih adanya pejabat yang terlambat menyampaikan laporan atau bahkan belum melaporkan kekayaannya sama sekali. “Dimulai dari tertib melapor saja dahulu, karena dari data KPK kan suka masih banyak pejabat publik yang telat atau belum melapor. Itu dibereskan semua dulu,” katanya.
Lebih lanjut, Sahroni menekankan pentingnya KPK untuk memastikan seluruh pejabat publik memperbarui LHKPN mereka dan menjamin transparansi. “KPK harus pastikan seluruh pejabat publik meng-update LHKPN nya, dan harus dipastikan transparan. Karena ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban jabatan,” sambungnya.
Politikus Partai NasDem ini juga menyatakan bahwa mekanisme pembuktian asal-usul harta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dirumuskan secara cermat. Tujuannya agar pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan hak-hak warga negara. “Saat ini RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan. Ada banyak pendekatan yang dipadukan untuk diterapkan. Nantinya proses penyidikan hingga pembuktian di pengadilan lah yang akan menentukan batas aset yang dirampas. Sehingga semua langkah tetap melalui proses hukum yang jelas,” jelasnya.
Sahroni menegaskan bahwa fokus utama dalam RUU Perampasan Aset adalah mengedepankan asas presumption of innocent atau praduga tak bersalah. Hal ini penting agar pemberantasan korupsi dapat berjalan tegas namun tetap menghargai hak-hak individu dan tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan. “Fokus utamanya tetap mengedepankan asas presumption of innocent, agar pemberantasan korupsi bisa tegas, namun tetap menghargai hak-hak, serta tidak dijadikan alat abuse of power,” imbuhnya.
Usulan KPK sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Ia mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur negara dapat merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam LHKPN. “Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak dilansir Antara, Selasa (27/10).
Tanak juga mengusulkan agar negara dapat merampas aset pejabat yang tidak melaporkan LHKPN. Ia menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset harus mengatur mekanisme penanganan jika pejabat tersebut keberatan dengan perampasan aset. “Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.