Pendapatan Asli Daerah Pekanbaru Lampaui Target, Bapenda Catat Rp 1,04 Triliun

JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melaporkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga 23 Oktober 2026, Bapenda Pekanbaru berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 1,04 triliun dari sektor pajak perkotaan.

Jumlah tersebut telah mencapai 80 persen dari target yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sebesar Rp 1,3 triliun untuk tahun 2026. Capaian ini juga menandai peningkatan sebesar 9,3 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.

Kepala Bapenda Pekanbaru, T Denny Muharpan, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya menggali potensi pendapatan daerah. Ia juga menyoroti kebijakan keringanan pajak yang diberikan oleh wali kota sebagai faktor pendorong peningkatan animo masyarakat dalam membayar pajak.

Denny merinci bahwa beberapa sektor pajak menunjukkan pertumbuhan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pajak reklame, misalnya, mengalami kenaikan sebesar 37,5 persen, dengan realisasi mencapai Rp 44,6 miliar hingga 23 Oktober 2026, naik dari Rp 32,4 miliar pada tahun sebelumnya.

Realisasi pajak air tanah juga melonjak drastis hingga 141 persen dibandingkan kurun waktu yang sama tahun lalu. Pendapatan dari sektor ini mencapai Rp 23,7 miliar, meningkat dari Rp 9,5 miliar pada tahun sebelumnya.

Sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau pajak makan minum mencatat pertumbuhan sebesar 17,8 persen. Pendapatan sektor ini kini mencapai lebih dari Rp 400 miliar, dibandingkan Rp 339 miliar pada tahun sebelumnya.

Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan juga menunjukkan kenaikan, dengan realisasi mencapai Rp 162,6 miliar.

Dengan capaian ini, Bapenda optimis bahwa penerimaan dari pajak reklame masih memiliki peluang untuk terus meningkat hingga akhir tahun.

Denny menambahkan bahwa Bapenda terus melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, termasuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Upaya ini mencakup pendataan, pengawasan potensi pajak, serta pemberian kemudahan dan keringanan melalui kebijakan yang diterapkan.

Seluruh proses pelayanan dan pembayaran pajak kini telah terintegrasi secara online melalui bank dan platform E-commerce untuk memberikan kemudahan lebih lanjut kepada masyarakat.

Tinggalkan komentar