Prajurit Kopassus berinisial Letda AG telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer. Penetapan ini menyusul kelalaiannya dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan tewasnya rekan sesama prajurit, Letda Jihad Ahmad al-Rasyid.
Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Indra Mardianto mengonfirmasi bahwa Letda AG saat ini ditahan di Denpom IV/4 Surakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang telah diamankan meliputi satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Menurut Indra, hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa Letda AG diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP). Ia membiarkan bagian kamar peluru pistol tetap terisi amunisi saat melakukan pengokangan senjata. Selain itu, jari tersangka diduga menyentuh bagian pelatuk yang sensitif, sehingga memicu keluarnya peluru dan mengenai korban hingga meninggal dunia.
Grup 2 Kopassus telah melakukan serangkaian investigasi, termasuk olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan rekaman CCTV. Seluruh temuan dari penyelidikan ini telah diserahkan kepada pihak Polisi Militer untuk proses hukum selanjutnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pembinaan, satuan juga telah mengambil tindakan administratif. Tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut dicabut.
Atas kelalaian yang dilakukannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain. Ancaman pidananya bisa mencapai lima tahun penjara. Pihak Kopassus menjamin proses hukum terhadap tersangka akan berjalan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa tragis ini terjadi di Gudang Senjata Pal, Grup 2 Solo, pada hari Sabtu, 24 Oktober, sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, Letda Jihad, dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak dari pistol yang meledak.