Jakarta – Seorang prajurit Kopassus berinisial Letda AG telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer terkait kasus kelalaian penggunaan senjata yang mengakibatkan tewasnya rekan sesama prajurit, Letda Jihad Ahmad al-Rasyid. Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Indra Mardianto mengonfirmasi bahwa AG kini ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang telah diamankan mencakup satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian perkara (TKP). “Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Indra dilansir Antara, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Letda AG diduga lalai dalam menggunakan senjatanya dan melanggar prosedur operasional standar (SOP). Kelalaian tersebut terjadi ketika tersangka mengokang pistol dengan bagian kamar peluru yang masih terisi amunisi. Selain itu, jari tersangka diduga sempat masuk ke bagian sensitif pistol, yaitu pelatuk, yang secara tidak sengaja memicu tembakan hingga mengenai korban.
Grup 2 Kopassus telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan rekaman CCTV. Seluruh temuan dari penyelidikan ini telah diserahkan kepada pihak Pom untuk proses hukum selanjutnya. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pembinaan, satuan juga memberikan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror kepada oknum yang terlibat dalam insiden kelalaian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AG terancam dikenakan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihak Kopassus menjamin bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan secara transparan. “Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Indra.
Peristiwa tragis ini terjadi di Gudang Senjata Pal, Grup 2 Solo, pada Sabtu (24/10) sekitar pukul 11.30 WIB. Letda Jihad Ahmad al-Rasyid dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak dari pistol yang meledak tersebut.