Bos Travel Akui Setor Rp390 Juta untuk Selundupkan Jemaah Haji Lewat Kuota Petugas

JAKARTA – Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel, Mahmud Muchtar Syarif, membeberkan biaya yang dikeluarkan untuk menyamarkan jemaah haji agar bisa masuk dalam kuota petugas. Ia menyatakan biaya tersebut mencapai USD5.000 per orang, yang kemudian diserahkan kepada seorang mantan tenaga honorer di Kementerian Agama bernama Ridwan Kurniawan.

Mahmud menyampaikan hal ini saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terdakwa dalam kasus ini meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Mahmud menjelaskan bahwa pada tahun 2023, terdapat ‘fee percepatan’ sebesar USD6.000 per jemaah. Uang ini diserahkan kepada Ridwan Kurniawan. “6.000 US Dollar per pax?” tanya jaksa KPK Greafik Loserte. “Per pax, betul,” jawab Mahmud. Jaksa mengklarifikasi bahwa untuk PT Almuchtar, totalnya adalah USD6.000 dikali 28 pax yang diserahkan kepada Ridwan Kurniawan, yang dibenarkan oleh Mahmud.

Selanjutnya, pada tahun 2024, fee percepatan yang dikenakan adalah USD5.000 per jemaah. Mahmud menyatakan bahwa uang tersebut juga diberikan kepada Ridwan. Ia mengungkapkan bahwa ada 37 jemaah yang berangkat dengan menggunakan kuota porsi 2024 dan berangkat di tahun yang sama. Dari jumlah tersebut, 5 orang adalah jemaah biasa yang disamarkan agar terlihat seperti petugas haji. “Ada, seolah-seolah petugas itu dibuat Ridwan itu ada lima orang,” ungkap Mahmud.

Paket yang ditawarkan kepada kelima jemaah tersebut senilai USD17.000. Setelah dipotong USD5.000 untuk Ridwan, sisa dana digunakan untuk biaya perjalanan haji. “17.000 US Dollar dipotong 5.000 ke Ridwan?” tanya jaksa. “Iya, betul,” jawab Mahmud. Ia menambahkan, “Betul, karena petugas juga kan berbayar kita kan.” Dengan demikian, total uang yang diserahkan ke Ridwan dari kelima jemaah yang menggunakan kuota petugas haji adalah USD25.000.

Mahmud menegaskan bahwa dari total sembilan orang yang diberangkatkan sebagai petugas, hanya empat orang yang benar-benar berstatus sebagai petugas haji. Sisanya, lima orang, merupakan jemaah yang identitasnya diubah agar sesuai dengan kuota petugas. “Yang betul-betul petugas adalah empat orang?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Mahmud.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyebut perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Ismail Adham.

Tinggalkan komentar