Travel Umrah Gelapkan 2 Jemaah dalam Kuota Petugas Haji, Kenakan Biaya Rp 250 Juta

JAKARTA – Manajer Divisi Haji dan Umrah PT Abdi Ummat Wisata International, Kurniawan Chandra Permata, mengakui telah menyamarkan dua jemaah menggunakan kuota petugas haji. Kedua jemaah tersebut dikenakan biaya sebesar 14.000 Dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 250 juta.

Pengakuan ini disampaikan Kurniawan Chandra saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (8/10/2026). Kurniawan awalnya menyebutkan bahwa PT Abdi Ummat Wisata International memberangkatkan tujuh orang petugas haji.

Namun, saat diperiksa jaksa, terungkap bahwa tidak semua dari tujuh orang tersebut benar-benar berstatus petugas haji. Kurniawan menyatakan ada dua orang yang disamarkan identitasnya agar bisa diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji.

“Dari tujuh itu, punten ya, Pak, kami menggunakan bahasa seperti ini, dari tujuh itu yang betul-betul petugas haji berapa?” tanya jaksa.

“Lima, Pak,” jawab Kurniawan.

“Yang disamarkan?” tanya jaksa kembali.

“Dua,” jawab Kurniawan singkat.

Lebih lanjut, jaksa mendalami apakah ada biaya yang harus dibayarkan oleh kedua jemaah yang diberangkatkan dengan status samaran tersebut. Kurniawan mengonfirmasi bahwa mereka memang dibebankan biaya.

“Dua orang nonpetugas haji tapi berangkat menggunakan kuota petugas, tiket petugas haji, kan kira-kira seperti itu. Baik. Nah, terhadap dua petugas haji itu apakah dibebankan biaya, Pak, terhadap dua orang itu?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Kurniawan.

“Nilainya berapa boleh kami tahu?” tanya jaksa.

“14.000 (US Dollar), Pak,” jawab Kurniawan.

Dalam kasus yang sama, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Tinggalkan komentar