Pemalang – Seorang siswa kelas 2 Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Kebondalem, Pemalang, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tragis tersebut.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan menghaturkan ucapan duka cita mendalam kepada keluarga korban, semoga ananda damai di surga. Segala bentuk kekerasan sangat tidak dibenarkan, meskipun dilakukan oleh anak sekalipun,” ujar Veronica Tan saat dihubungi, Kamis (8/10/2026).
Veronica menambahkan bahwa kasus ini menjadi indikasi kegagalan lingkungan sekitar anak dalam membentuk suasana yang kondusif. Ia mengimbau semua pihak, terutama orang dewasa, untuk menghentikan normalisasi perundungan sebagai candaan di kalangan anak-anak. Penting pula untuk lebih peka terhadap suara anak, baik yang diutarakan secara verbal maupun melalui gestur tubuh.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat dan kini tengah mendampingi keluarga korban. “UPTD setempat telah melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap keluarga korban dan anak saksi. Keluarga korban masih dalam suasana duka sehingga penjangkauan belum dapat dilakukan secara optimal,” jelasnya.
Pelaku Anak Tetap Dapat Diproses Hukum
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, KemenPPPA juga menekankan bahwa pelaku anak yang melakukan tindak pidana tetap dapat diproses secara hukum, meskipun dengan pendekatan yang berbeda dari orang dewasa. Proses hukum terhadap anak pelaku harus mematuhi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun.
Mengenai nasib kepala sekolah, Veronica Tan menyatakan bahwa proses hukumnya akan diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Namun, jika terbukti ada unsur pembiaran yang berakibat fatal, maka kepala sekolah juga dapat diproses hukum. “Terkait posisi kepala sekolah, hal tersebut sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk meminta keterangan secara langsung. Tujuannya guna memastikan apakah ada unsur dugaan pembiaran yang berakibat fatal secara hukum. Jika terbukti ada pelanggaran atau kelalaian berat dari pihak sekolah, maka proses hukum tentu dapat dilakukan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa secara aturan, pihak sekolah dan kepala sekolah memiliki tanggung jawab penuh untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mencegah segala bentuk kekerasan serta perundungan di satuan pendidikan.
Sanksi yang Mendidik untuk Pelaku Anak
Veronica Tan juga menguraikan mengenai sanksi bagi pelaku anak. Berdasarkan prinsip perlindungan anak, Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) tetap memiliki hak atas pendidikan. KemenPPPA berfokus pada sanksi pembinaan yang tegas namun tetap mendidik.
“Berdasarkan prinsip perlindungan anak, termasuk Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) tetap memiliki hak atas pendidikan. Untuk itu, kita harus lebih fokus pada sanksi pembinaan yang tegas daripada memutus hak pendidikan mereka,” katanya. Ia menambahkan, “Sanksi bagi anak harus berorientasi pada efek jera yang mendidik, bukan pelabelan sosial (stigmatisasi) yang justru dapat menghambat proses rehabilitasi.”
Dalam situasi darurat tertentu, atau jika keberadaan anak terbukti mendatangkan ancaman nyata bagi keamanan fisik maupun psikologis murid lain berdasarkan rekomendasi Bapas, psikolog, dan lembaga perlindungan anak, maka pemindahan sekolah (bukan dikeluarkan atau putus sekolah) dapat dilakukan. “Pemindahan ini dapat difasilitasi oleh Dinas Pendidikan setempat agar hak belajar anak tetap terpenuhi di satuan pendidikan lain yang menyediakan sistem pengawasan dan pembinaan lebih ketat,” tuturnya.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang menyebutkan dua anak yang merupakan kakak kelas terlibat dalam aksi kekerasan terhadap siswa kelas 2 SD di Pemalang. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 09.00 WIB, saat jam istirahat.
Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama sembilan hari sebelum diperbolehkan pulang. Namun, kondisinya dilaporkan terus menurun hingga ia tidak bisa berjalan karena mengeluhkan sakit di sekujur tubuh. Tiga hari setelah berada di rumah, kondisi korban kembali memburuk. Pada Rabu (30/9), saat keluarga berencana membawanya kembali ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Buntut dari kasus ini, Kepala SDN 01 Kebondalem, Pemalang, Erning Rustini, dicopot dari jabatannya. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, Nurkholes, menyatakan keputusan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah.