Jakarta – Seorang siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Pemalang, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, menyatakan penyesalan mendalam atas kejadian tersebut.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan menghaturkan ucapan duka cita mendalam kepada keluarga korban, semoga ananda damai di surga. Segala bentuk kekerasan sangat tidak dibenarkan, meskipun dilakukan oleh anak sekalipun,” ujar Veronica saat dihubungi, Kamis (8/10/2026).
Veronica Tan menilai kasus ini menjadi cerminan kegagalan orang dewasa di sekitar anak dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Ia mengimbau seluruh pihak, terutama orang dewasa, untuk tidak lagi menormalisasi perundungan sebagai candaan di kalangan anak-anak. Selain itu, penting untuk lebih peka terhadap berbagai bentuk ekspresi anak, baik yang diucapkan maupun melalui gestur tubuh.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat untuk memberikan pendampingan kepada keluarga korban. “UPTD setempat telah melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap keluarga korban dan anak saksi. Keluarga korban masih dalam suasana duka sehingga penjangkauan belum dapat dilakukan secara optimal,” jelasnya.
Pelaku Anak Dapat Diproses Hukum
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, KemenPPPA juga menekankan bahwa pelaku anak yang melakukan tindak pidana tetap dapat diproses secara hukum, meskipun dengan pendekatan yang berbeda dari orang dewasa. Proses hukum terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Berumur di Bawah 12 Tahun.
Terkait peran kepala sekolah, Veronica Tan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur pembiaran yang berakibat fatal, maka pihak sekolah dan kepala sekolah dapat diproses hukum. “Jika terbukti ada pelanggaran atau kelalaian berat dari pihak sekolah, maka proses hukum tentu dapat dilakukan,” tuturnya.
Menurut aturan yang berlaku, pihak sekolah dan kepala sekolah memiliki tanggung jawab penuh untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mencegah segala bentuk kekerasan serta perundungan di satuan pendidikan.
Pelaku Anak Dapat Dikenai Sanksi Pembinaan
Mengenai nasib pelaku anak, Veronica Tan menjelaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum tetap memiliki hak atas pendidikan. KemenPPPA berfokus pada pemberian sanksi pembinaan yang tegas dan mendidik, bukan pada pemutusan hak pendidikan atau pelabelan sosial yang dapat menghambat proses rehabilitasi.
“Sanksi bagi anak harus berorientasi pada efek jera yang mendidik, bukan pelabelan sosial (stigmatisasi) yang justru dapat menghambat proses rehabilitasi,” ujar Veronica Tan.
Dalam situasi darurat tertentu atau jika keberadaan anak terbukti mendatangkan ancaman nyata bagi keamanan fisik maupun psikologis murid lain, berdasarkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), psikolog, dan lembaga perlindungan anak, maka pemindahan sekolah dapat dilakukan. Pemindahan ini difasilitasi oleh Dinas Pendidikan setempat agar hak belajar anak tetap terpenuhi di satuan pendidikan lain dengan pengawasan dan pembinaan yang lebih ketat.
Kronologi Siswa SD Tewas Akibat Perundungan
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 09.00 WIB, saat jam istirahat. Dua anak kakak kelas diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap siswa kelas 2 SD tersebut. Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama sembilan hari sebelum diizinkan pulang. Namun, kondisinya terus menurun hingga tidak bisa berjalan karena mengeluhkan sakit di sekujur tubuh.
Tiga hari setelah pulang ke rumah, kondisi korban kembali memburuk. Pada Rabu (30/9), saat keluarga berencana membawanya kembali ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Sebagai buntut dari kasus ini, Kepala SDN 01 Kebondalem, Pemalang, Erning Rustini, telah dicopot dari jabatannya. Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, menyatakan keputusan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah.