Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Richo Andi Wibowo, memberikan penjelasan mengenai perbedaan mendasar antara staf ahli dan staf khusus di lingkungan kementerian. Menurut Richo, staf khusus memiliki peran yang berbeda dan tidak memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan strategis.
Pernyataan ini disampaikan oleh Richo saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (21/10/2026). Jaksa penuntut umum pun menanyakan definisi staf khusus dan staf ahli berdasarkan peraturan perundang-undangan di kementerian.
Richo menjelaskan bahwa staf ahli umumnya berasal dari internal institusi. “Staf ahli itu merujuk kepada apa, posisi atau jabatan yang bisa dinilai dia berasal dari orang internal, Pak. Jadi dia adalah birokrat dalam badan publik tersebut yang terus kemudian karena senioritas, pengalaman, dan keluasan pandangan, maka seseorang bisa diminta untuk menduduki posisi staf ahli, gitu,” terangnya.
Sementara itu, Richo memaparkan bahwa staf khusus memiliki sifat yang lebih cair dan fleksibel, bahkan bisa dipilih dari luar institusi pemerintahan. “Sedangkan kalau staf khusus, itu melekat sifatnya lebih cair. Jadi itu dipilih berdasarkan orang luar diperkenankan, orang dari dalam pun sebenarnya diperkenankan, tapi kebanyakan itulah orang luar yang melekat kepada pimpinan, gitu. Jadi dia ya bukan dari organik dari kementerian atau lembaga tersebut, gitu. Fungsinya secara umum untuk men-support atau mendukung dari pimpinan tersebut,” ujar Richo.
Lebih lanjut, Richo menyatakan bahwa staf khusus berfungsi memberikan dukungan berupa saran atau pandangan kepada pimpinan. Ia menambahkan bahwa orang yang ditunjuk sebagai staf khusus biasanya memiliki kedekatan dengan pimpinan. Jaksa kembali mengonfirmasi hal ini, “Selama yang ahli amati, kebiasaannya untuk staf khusus itu dalam tanda kutip memang orang dekatnya pimpinan atau bagaimana?”
“Demikian, karena kan kalau dia bukan organik terus kemudian dia masuk ke dalam struktur kelembagaan menjadi staf khusus dan yang memiliki kewenangan untuk itu basisnya itulah preferensi dari pejabat tersebut, maka logisnya yang dipilih adalah yang memiliki kedekatan,” jawab Richo.
Mengenai kewenangan staf khusus, Richo menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan strategis. “Pimpinan bisa memiliki beberapa staf khusus, gitu ya dan masing-masing dari mereka memiliki nama atau nomenklatur masing-masing, gitu. Dan tapi poin besarnya atau garis besarnya itu adalah mereka tidak dalam kapasitas untuk memberikan pengambilan keputusan strategis. Mereka posisinya melekat kepada pimpinan, memberikan advice dan dukungan buat pimpinan,” jelasnya.
Jaksa kembali menanyakan mengenai penunjukan staf ahli maupun staf khusus, yang dijawab Richo bahwa hal tersebut merupakan keputusan pimpinan di instansi terkait. “Tentunya terkait dengan penunjukan seseorang, baik itu staf ahli ataupun staf khusus, tentunya punya keputusan oleh pimpinan di instansi tersebut ya? Betul ya, seperti itu ya, Ahli ya?” tanya jaksa.
“Iya, logisnya demikian,” jawab Richo.
Dalam kasus yang sedang disidangkan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.