Anggota DPR Doni Akbar Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Doni Akbar, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (21/10/2026). Pemeriksaan terhadap Doni Akbar rencananya akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, detail mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik belum dirinci lebih lanjut.

Doni Akbar merupakan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X. Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi VI DPR.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang; Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati; Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta; dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi di KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menduga Anom Widiyantoro melakukan aksi pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik tersebut mencapai Rp 1,98 miliar. Sebagian dari uang yang terkumpul tersebut diduga diberikan kepada Lilik Budi Suprianto, yang merupakan ayah dari Iptu Setya Budi. Lilik diketahui mengklaim dapat mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.

Tinggalkan komentar