Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilan mengungkap pabrik obat ilegal di dua kecamatan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pengungkapan ini menghasilkan penyitaan sebanyak 7,8 juta pil tramadol dan trihexyphenidyl.
Kepala BPOM Jakarta, Jeffeta Pradeko Putra, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani. “Ini saya pikir kasus yang terbesar yang pernah ditangkap, Pak. Kami mengapresiasi luar biasa,” ujar Jeffeta dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
BPOM memandang pengungkapan skala besar ini sebagai momen krusial untuk memutus mata rantai peredaran obat keras dan terlarang. Perdagangan ilegal tramadol di wilayah Jakarta dan sekitarnya telah menjadi masalah serius yang meresahkan masyarakat selama satu dekade terakhir. “ini memang menjadi momok yang menakutkan, sudah 10 tahun lebih, belasan tahun. Tramadol dan trihexyphenidyl ini menjadi apa ya, obat-obatan yang sering disalahgunakan,” ungkapnya.
Jeffeta menegaskan bahwa obat-obatan keras yang disita Polda Metro Jaya adalah produk palsu dan tidak memiliki izin edar dari BPOM. Ia juga menyoroti efek samping berbahaya dari penggunaan tramadol, termasuk peningkatan kecenderungan bunuh diri, perilaku agresif, serta gangguan kemampuan berpikir sehat yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. “Kecenderungan bunuh diri yang lebih tinggi, Pak, lebih agresif, sehingga dapat mencelakakan diri sendiri dan orang lain, sehingga tidak dapat berpikir sehat. Ini yang menjadi masalah utamanya. Dan yang berikutnya lagi dampak berikutnya lagi bisa menjadi gila,” katanya.
Lebih lanjut, Jeffeta menjelaskan bahwa tramadol sebenarnya adalah obat pereda nyeri. Namun, banyak pecandu yang menyalahgunakannya untuk mendapatkan efek samping tertentu, yang kemudian digunakan untuk aktivitas sosial seperti tawuran atau tindakan anarko. “Untuk tramadol sendiri sebenarnya obat ini indikasinya adalah obat untuk penahan nyeri. Namun yang dipakai oleh para pecandu ini adalah efek sampingnya. Yaitu biasanya buat dampak ininya, sosialnya adalah tawuran, kemudian anarko,” jelas dia.
Sementara itu, obat trihexyphenidyl, yang merupakan obat antiepilepsi, termasuk dalam kategori Obat-obatan Tertentu (OTT). Dalam beberapa kasus, obat ini dapat menimbulkan dorongan seksual yang tidak terkendali. “Dipakai banyak orang untuk memperkosa. Contohnya kasus yang kemarin di Depok, gitu ya. Bahkan banyak orang yang diperkosa menggunakan obat itu salah satunya ini. Ini yang juga menjadi hal yang mengerikan,” sambung dia.
Jeffeta menekankan bahwa kedua jenis obat tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dan anjuran medis. Terlebih lagi, pabrik yang diungkap oleh Polda Metro Jaya tidak memiliki label kemasan, izin edar, tanggal kedaluwarsa, serta tidak jelas mengenai kandungan dan proses produksinya. Obat yang legal, menurutnya, harus memenuhi standar medis dan hanya boleh dipasarkan melalui sarana resmi seperti apotek, klinik, rumah sakit, dan puskesmas. “Toko obat tidak boleh, hanya empat berarti: apotek, klinik, rumah sakit, puskesmas. Pastikan sarana resmi, jangan di toko kelontong, karena ini banyak dijual di toko kelontong atau di asongan. Ini nggak boleh,” katanya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menangkap 16 tersangka dalam kasus ini. Dari dua pabrik yang berlokasi di Sukoharjo, disita lebih dari 7 juta pil tramadol yang siap edar.