Wakil Bupati Indramayu Ditahan Atas Kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat secara resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. Penahanan ini dilakukan setelah Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu untuk tahun anggaran 2022-2025.

Syaefudin keluar dari ruang penyidikan Kejati Jabar pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah sebelum digiring ke mobil tahanan. Turut ditahan bersamanya adalah IH, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara itu, AF, yang pada periode yang sama menjabat sebagai Sekretaris DPRD Indramayu, tidak dapat hadir karena alasan mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyatakan, “Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu S (Syaefudin) dan IH.”

Dalam kasus ini, Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Kejati Jabar memperkirakan perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 18,7 miliar.

Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaefudin, dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah IM dan AF, yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.

“Untuk tersangka AF, setelah dipanggil, tersangka melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter bahwa beberapa hari sebelumnya tersangka mengalami kecelakaan. Jadi, hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” ungkap Nur Sricahyawijaya.

Untuk sementara, Syaefudin dan IH dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung. Keduanya dinyatakan dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan komentar