Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Bareskrim Polri tengah membongkar dugaan kecurangan dalam produksi dan peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar mutu serta kandungan gizi yang seharusnya. Bapanas memperkirakan kerugian yang dialami konsumen akibat praktik ilegal ini mencapai angka fantastis sebesar Rp 89 triliun.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Bapanas RI, Brigjen Hermawan, menjelaskan bahwa perhitungan kerugian didasarkan pada rata-rata keuntungan yang diambil per kilogram beras, dikalikan dengan jumlah penduduk dan volume peredaran barang secara nasional. “Setelah dihitung secara nasional, karena kita ambil rata-rata Rp 23.000 keuntungan, itu dihitung secara nasional dengan jumlah penduduk dan barang yang beredar itu sekitar Rp 89 triliun,” ungkapnya dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menambahkan bahwa nilai kerugian konsumen dihitung secara kumulatif dari seluruh merek dagang dan produsen yang diduga melakukan pelanggaran. Perhitungan ini berasal dari selisih keuntungan yang diperoleh produsen dengan volume konsumsi masyarakat terhadap beras fortifikasi tersebut.
“Kerugian konsumen tadi itu bukan hanya yang ditampilkan, tapi dari 25 merek dagang oleh 11 pelaku usaha. Itu dihitung berdasarkan selisih keuntungan dengan volume konsumen yang mengonsumsi beras fortifikasi,” jelas Andriko.
Andriko mengungkap bahwa para pelaku usaha diduga telah memanfaatkan celah dalam regulasi penetapan harga. Ketika beras medium dan premium sempat mengalami kelangkaan di pasar ritel modern, beras fortifikasi kemudian membanjiri pasar. Hal ini karena beras fortifikasi dikategorikan sebagai beras khusus yang Harga Eceran Tertinggi (HET)-nya tidak diatur oleh pemerintah.
Kondisi ini, lanjut Andriko, diduga dimanfaatkan oleh produsen tertentu untuk mematok harga tinggi dengan klaim kualitas mutu dan kandungan gizi yang lebih baik. “Beras fortifikasi ini adalah beras yang harga eceran tertingginya tidak diatur, dia termasuk kategori beras khusus. Sehingga ini rupanya menjadi celah oleh pelaku usaha untuk mengambil keuntungan secara tidak baik,” ujarnya.
Bapanas melakukan pengawasan yang mencakup dua tahapan utama: pemeriksaan keabsahan dan masa berlaku izin edar, serta pengujian kesesuaian mutu dan klaim gizi di laboratorium. Andriko mencontohkan, berdasarkan label izin edar, produsen kerap mengklaim kualitas premium serta penambahan zat gizi mikro seperti zinc, vitamin B1, B9, dan B12. Namun, hasil uji laboratorium justru menunjukkan temuan yang berbeda.
“Dari ketiga objek pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pangan, itu ketemu 25 dari 27 merek dagang itu tidak memenuhi syarat,” tuturnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bapanas telah menjatuhkan sanksi administratif secara menyeluruh kepada 25 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin edar.
“Ke-25 merek beras fortifikasi itu semuanya sudah diberikan sanksi dan hari ini seharusnya barang itu sudah tidak ada di pasaran karena tidak memenuhi syarat,” tegas Andriko.
Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Suhasto menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan awal dari Bapanas dengan memproses hukum produsen yang terlibat, yakni PT DTA. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan perusahaan tersebut.
“Yang sudah diperiksa dari PT DTA itu adalah direktur sama kepala operasinya,” kata Suhasto.