Pati – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menyatakan keterkejutannya atas vonis pidana 8,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus korupsi, gratifikasi di Direktorat Jenderal Cipta Karya (DJKA), serta pemerasan dalam pengisian perangkat desa. Ia mengaku sebenarnya sangat berharap dapat dinyatakan bebas.
“Ini memang betul-betul mengejutkan. Putusannya 8 tahun 6 bulan. Kemudian uang penggantinya sampai Rp 3,5 miliar. Ini memang saya sebenarnya sangat berharap bahwa putusan saya ini bebas,” ujar Sudewo usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dilansir dari detikjateng, Rabu (21/10/2026).
Sudewo menilai putusan tersebut sebagai suatu keanehan atau sandiwara hukum dan menduga adanya intervensi politik. “Saya menilainya, ya ini memang suatu keanehan atau sandiwara hukum. Saya sangat paham bahwa ini ada intervensi politik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sudewo mempersoalkan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Ia berpendapat bahwa hakim menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai dasar, bukan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. “Faktanya, amar putusannya itu pertimbangan yang dipakai adalah BAP, bukan fakta persidangan. Semua yang dipakai adalah BAP, Rp 721 juta masih dituduhkan ke saya, itu kan aneh,” tuturnya.
Ia merinci mengenai tuduhan penerimaan uang senilai Rp 721 juta. “Padahal Rp 721 juta itu Nur Widayat saja tidak merasa menerima. Rp 450 juta juga Nur Widayat tidak pernah merasa memberi. Uang itu masih utuh di rekeningnya Nur Widayat, Rp 200 juta dari Gareng apalagi. Gareng aja nggak kenal sama saya,” imbuhnya.
Sudewo juga membantah keterlibatan dalam dugaan gratifikasi senilai Rp 2,14 miliar. Ia menyebut angka tersebut berasal dari sebuah tabel yang dikaitkan dengan tenaga ahli kontraktor, bukan untuk dirinya. “Angka itu untuk saya, konteksnya apa? Proyeknya proyek apa? Penyerahannya kapan? Bentuk uangnya bagaimana? Sama sekali nggak ada,” jelasnya.
Menyinggung dugaan pengumpulan uang dalam pengisian perangkat desa, Sudewo membantah memerintahkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa proses itu merupakan kewenangan pemerintah desa.