JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan akan membahas usulan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan tersebut menghendaki agar kerugian negara tidak lagi dianggap sebagai bagian dari korupsi.
Supratman menyampaikan bahwa pembahasan mengenai hal ini akan dilakukan, namun masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto. “Kita… Nanti pasti akan dibahas pasti akan dibahas soal itu,” ujar Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026), seraya menambahkan, “Nanti, nanti kalau itu kan nanti kita tunggu arahan Presiden.”
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan telah menyampaikan usulan kajian definisi korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut Luhut, usulan tersebut telah disetujui oleh Presiden untuk dikaji lebih lanjut oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional.
Luhut menjelaskan bahwa usulannya merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), sebuah konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Ia menyatakan, definisi korupsi menurut UNCAC hanya mencakup penyuapan (bribery), dan tidak memasukkan unsur kerugian negara.
“Nah itu kami mengacu kepada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ungkap Luhut.
Menurut Luhut, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi. Ia berpendapat bahwa penerapan ini dapat membebani operasional bisnis perusahaan negara atau badan usaha milik negara (BUMN). “Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” pungkasnya.