Kampung Ambon Digerebek, Polisi Amankan Dua Terduga Jaringan Narkoba

Jakarta – Upaya pemberantasan peredaran narkoba kembali menyasar Kampung Ambon, Jakarta Barat. Tim gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, BNNP DKI, dan Satpol PP DKI berhasil menggempur lokasi yang diduga kuat sebagai sarang narkoba.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (21/10/2026), petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa peran kedua terduga berinisial R (43) dan M (40) masih didalami.

Dari penggeledahan terhadap kedua terduga, petugas menemukan berbagai barang bukti. Di antaranya adalah sabu seberat 51,5 gram dan ketamin seberat 28,1 gram. Selain itu, turut disita pula alat isap sabu atau bong, senjata tajam, senjata tumpul, timbangan digital, serta sepucuk airsoft gun.

Operasi penindakan ini mendapatkan dukungan penuh dari 20 personel Patroli Brimob Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Ipda Eko Budiarto. Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto menjelaskan bahwa keterlibatan personel Brimob difokuskan pada aspek dukungan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Personel Brimob memberikan dukungan pengamanan agar kegiatan dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur,” ujar Kombes Pol Henik Maryanto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen Kapolda Metro Jaya dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Langkah ini juga sejalan dengan program Kapolri, yaitu ‘Polisi Bersama Masyarakat’, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

Lebih lanjut, Kombes Pol Budi Hermanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Layanan Polisi 110 apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Tinggalkan komentar