JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terpantau hadir dalam sidang kabinet paripurna (SKP) di Istana Kepresidenan, Jakarta. Kehadirannya ini terjadi setelah ia dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Nusron Wahid dijadwalkan diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Berdasarkan siaran YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (21/10/2026), Nusron tampak mengenakan kemeja putih dan peci hitam, duduk bersama menteri dan kepala lembaga lainnya di bagian belakang.
Nusron tidak terlihat saat memasuki kompleks Istana Kepresidenan melalui pintu Jalan Veteran. Dalam sidang kabinet tersebut, ia duduk berdekatan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto, Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Kepala BNPB Letjen Kristomei Sianturi.
Sebelumnya, KPK mengungkap alasan Nusron Wahid tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Nusron. Alasan yang disampaikan adalah adanya agenda dinas ke luar negeri.
“Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan,” kata Taufik Husein kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/10). “Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia.”
Taufik menjelaskan bahwa penyidik akan mengevaluasi alasan yang disampaikan Nusron sebelum menentukan langkah selanjutnya. “Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah, itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan,” imbuhnya.
Nusron Wahid memang telah dipanggil ulang oleh KPK untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Pemanggilan ulang tersebut dijadwalkan pada 14 Oktober, namun ia kembali tidak hadir dan telah mengirimkan surat penundaan.
Pada pemanggilan pertama yang dilakukan pada Rabu (7/10), Nusron juga tidak hadir.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip Jumat (18/9).
Delapan tersangka dalam kasus ini adalah:
- Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
- Arif Sugiyanto (ARF)
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ)
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
- Erwin (ERW)
- Muhammad Fakhry (MF)