KPK Ungkap Keterlibatan Dua Oknum TNI Aktif dalam Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin koordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK telah menyampaikan kepada Puspom TNI mengenai konstruksi perkara yang melibatkan dua anggota TNI aktif.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa surat tertanggal 20 Oktober ditujukan kepada Panglima TNI. Surat tersebut memuat secara rinci konstruksi perkara, peran para pihak, serta dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam kasus BNPB. “Jadi pada hari kemarin tanggal 20 Oktober, KPK bersurat ke Panglima TNI, lanjutan dari penanganan perkara di BNPB bahwa dalam surat tersebut kami sampaikan secara utuh bagaimana konstruksi perkaranya, bagaimana peran dari para pihak termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Budi menambahkan bahwa proses ini masih berada pada tahap awal dan pengembangan lebih lanjut masih mungkin dilakukan. “Sejauh ini yang kami sampaikan ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” lanjutnya. Namun, rincian identitas kedua anggota TNI aktif tersebut tidak diungkapkan, karena penindakan mereka masih diproses di Puspom TNI. “Ya detailnya nanti kita tunggu, ya, prosesnya di Puspom TNI,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait dugaan korupsi DSP kebencanaan pada BNPB. Surat tersebut memuat konstruksi perkara yang sedang diselidiki oleh KPK. “Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (21/10).

Dalam koordinasinya dengan Puspom TNI, KPK juga menjelaskan peran mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa posisi Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan kepada perwakilan TNI yang hadir. “Untuk Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir, baik di hari tanggal 13 dan tanggal 14 yang lebih lengkap begitu, ada unsur unit penyidikannya juga yang hadir saat itu dan sudah disampaikan kondisi penanganan perkara di KPK,” ungkap Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

Taufik juga mengonfirmasi bahwa peran adik kandung atau adik ipar mantan Kepala BNPB telah didalami dan didukung oleh alat bukti yang menguatkan, yang meyakini keterlibatan penyelenggara negara di lingkungan BNPB. KPK telah menjelaskan penerapan pasal-pasal, termasuk Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan konflik kepentingan yang melibatkan penyelenggara negara di internal BNPB. “Bahwa kita (menjelaskan ke Puspom TNI), sudah menetapkan tersangka dan naik tahap ke penyidikan dan sudah di-state di situ, dikunci, bahwa kewenangan KPK dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi harus melibatkan penyelenggara negara,” ujar Taufik.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Tenaga Ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana BNPB. Bima diduga terlibat dalam proses pengadaan yang dilakukan oleh BNPB. Dana siap pakai atau DSP adalah dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan dalam keadaan darurat bencana, dengan pencairan yang bersifat fleksibel namun harus memenuhi syarat tertentu.

DSP ini telah digunakan untuk penanganan berbagai bencana di Indonesia, termasuk kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera. BNPB menentukan sejumlah penyedia atau vendor pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK) untuk mempercepat pengadaan saat penetapan bencana darurat.

KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap, membagi kasus ini menjadi dua kluster. Bima menjadi tersangka dalam kluster pertama, terkait konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026. KPK menduga sejumlah vendor pengadaan melalui penunjukan langsung terafiliasi dengan Bima, yang saat itu menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik Suharyanto. Nilai total pengadaan yang diduga terafiliasi dengan Bima mencapai sekitar Rp 148 miliar. “Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar,” ujarnya.

Proses pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana tersebut diduga mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima. KPK menduga Bima memanfaatkan dana tersebut untuk membeli saham perusahaan lain. “Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer). Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus di kluster kedua.

Tinggalkan komentar