Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merespons tegas usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyarankan agar kerugian negara tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hasto menyatakan PDIP tidak menyetujui pandangan tersebut.
“Ya itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan kemudian bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat. Tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir dimulai dari pencegahan, membangun supremasi hukum, membangun budaya agar tidak terjadi korupsi,” ujar Hasto kepada wartawan di Sekolah PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Hasto melanjutkan dengan menyinggung sejumlah keputusan yang dianggap tergesa-gesa di era pemerintahan sebelumnya, seperti pembangunan kereta api cepat (Whoosh) dan pemindahan ibu kota. Ia mempertanyakan apakah keputusan-keputusan tersebut sudah mengutamakan kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan dan penciptaan lapangan kerja.
“Kemudian ketika ambil keputusan yang tergesa-gesa di situ tanpa melalui kajian sosiologis yang mendalam memindahkan ibu kota. Dan kemudian bagaimana kalau dana itu dipakai untuk menciptakan lapangan kerja bagi petani misalnya, lalu apakah hal tersebut juga akan dibiarkan?,” ungkapnya.
Menurut Hasto, pernyataan Luhut seharusnya fokus pada solusi pemberantasan korupsi, bukan mengubah definisi. “Buat pernyataan yang juga seharusnya menjawab berbagai persoalan korupsi. Jadi kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Luhut,” tambahnya.
Hasto menekankan bahwa seharusnya Luhut menyampaikan agenda konkret dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi, serta memberikan jawaban atas tuduhan permainan di pasar saham. “Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda apa di dalam mencegah korupsi, di dalam memberantas korupsi. Bagaimana memberikan jawaban terhadap tuduhan kongkalikong permainan di pasar saham,” bebernya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya permainan dan konflik kepentingan dalam pengambilalihan Bayan Resources yang diduga melibatkan campur tangan kekuasaan. “Termasuk adanya pengambilalihan misalnya dari Bayan Resources yang diduga ada permainan-permainan conflict of interest akibat campur tangan kekuasaan yang membuat pasar tidak percaya. Itu yang seharusnya dijawab, bukan kemudian merubah definisi dari korupsi,” tutupnya.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar dilakukan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan ini didasarkan pada Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC). “Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
Luhut menjelaskan bahwa menurut UNCAC yang telah diratifikasi pemerintah 20 tahun lalu, definisi korupsi lebih merujuk pada penyuapan (bribery), bukan kerugian negara. “Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut.
Ia menambahkan bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang memasukkan kerugian negara sebagai salah satu unsur korupsi. Hal ini, menurut Luhut, dapat memberatkan operasional bisnis, termasuk bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Danantara saat melakukan aksi korporasi. “Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” terang Luhut.