SERANG – Pasangan suami istri berinisial IS (35) dan KK (28) dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan terhadap sejumlah pencari kerja di wilayah Kragilan, Kabupaten Serang. Modus yang digunakan adalah menjadi calo tenaga kerja untuk sebuah pabrik, yang mengakibatkan kerugian total mencapai Rp 26,4 juta bagi delapan orang korban.
Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap kedua tersangka di kediaman mereka di Sentul, Kragilan, pada Senin (19/10). Penangkapan ini dilakukan setelah para korban membuat laporan, mengaku dijanjikan pekerjaan di PT Lung Cheong Brothers.
Kasat Reskrim Polres Serang, Andi Kurniady, menjelaskan bahwa para korban dijanjikan dapat bekerja di PT Lung Cheong Brother dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. “Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi,” ujar Andi pada Rabu (21/10/2026).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka KK mengklaim memiliki kemampuan untuk membantu para korban lolos seleksi kerja. Ia beralasan bahwa suaminya, IS, bekerja di pabrik tersebut dan dapat memfasilitasi proses penerimaan karyawan baru.
Tergiur dengan tawaran tersebut, para korban akhirnya memberikan uang kepada tersangka. Besaran uang yang diserahkan bervariasi, mulai dari Rp 1,8 juta hingga Rp 4,5 juta per orang. “Dari hasil penipuan yang diduga dilakukan terhadap delapan korban, kedua tersangka diketahui menerima uang dengan total mencapai Rp 26,4 juta,” ungkap Andi.
Setelah menunggu dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa ada kepastian atau panggilan kerja, para korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib pada tanggal 7 dan 15 Oktober 2026.
“Berbekal laporan dari para korban, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penipuan tersebut. Tim Jatanras kemudian melakukan serangkaian upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka,” jelas Andi.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Satreskrim Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterangan para korban serta peran masing-masing tersangka dalam modus penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja ini.
Menanggapi maraknya praktik percaloan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menyatakan keprihatinannya. “Polres Serang juga sudah berapa kasus yang diproses. Artinya ini kan arahnya kepada pidana kan, penipuan dan sebagainya,” kata Diana dalam keterangan terpisah.
Diana berharap perusahaan dapat meminimalkan praktik percaloan dengan menerapkan sistem rekrutmen langsung di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Hal ini bertujuan agar para pelamar kerja tidak menjadi korban penipuan oleh calo. “Dan kami berharap ini semua sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, tidak ada yang namanya pungutan-pungutan, semuanya gratis. Jadi kalau ada yang menjanjikan hal-hal tertentu di luar sana dengan iming-iming atau janji-janji, nah ini yang saya rasa perlu kami juga bekerja sama dengan Polres Serang,” tuturnya.