KPK Dalami Suap Buka Blokir Lahan Bogor, Periksa Pegawai Summarecon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa sejumlah pegawai PT Summarecon Agung Tbk. Pemeriksaan ini mendalami proses dugaan suap yang dilakukan untuk membuka blokir Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan di Kabupaten Bogor kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa materi pemeriksaan terhadap saksi dari Summarecon secara umum berkaitan dengan pengelolaan lahan. Ia juga merinci mengenai proses dan mekanisme yang ditempuh PT Summarecon dalam pengurusan pembukaan blokir di Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, yang diduga melibatkan tindak suap kepada oknum di Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara ini, KPK masih berupaya memanggil ulang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, hingga dua kali pemanggilan yang dilayangkan, Nusron belum juga memenuhi panggilan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Nusron Wahid. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan alasannya tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain yang bersamaan.

“Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan,” ujar Taufik Husein. Ia menambahkan bahwa penyidik akan mengevaluasi alasan yang disampaikan Nusron sebelum menentukan langkah selanjutnya. Hal ini akan dianalisa oleh tim penyidik untuk menentukan apakah alasan tersebut patut dan wajar, mengingat adanya pencantuman agenda kegiatan yang bersamaan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga tengah mengusut dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dugaan penerimaan lainnya, baik dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga dilakukan oleh para oknum di Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan lainnya.

Berikut adalah daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

  • Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  • Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
  • Arif Sugiyanto (ARF)
  • Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ)
  • Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
  • Erwin (ERW)
  • Muhammad Fakhry (MF)

Tinggalkan komentar